MPSI Laporkan Dugaan Ajakan Lengserkan Presiden ke Polisi, Tegaskan Jaga Konstitusi Demokrasi

Merah Putih Strategik Indonesia (MPSI) melaporkan dugaan ajakan lengserkan presiden di luar mekanisme konstitusional ke Bareskrim Polri, menekankan pentingnya menjaga demokrasi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
MPSI Laporkan Dugaan Ajakan Lengserkan Presiden ke Polisi, Tegaskan Jaga Konstitusi Demokrasi
Merah Putih Strategik Indonesia (MPSI) melaporkan dugaan ajakan lengserkan presiden di luar mekanisme konstitusional ke Bareskrim Polri, menekankan pentingnya menjaga demokrasi sesuai aturan hukum yang berlaku. (AntaraNews)

Jakarta – Merah Putih Strategik Indonesia (MPSI) telah mengajukan laporan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan ajakan untuk menjatuhkan Presiden di luar mekanisme konstitusional. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk memastikan praktik demokrasi di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Direktur Eksekutif MPSI, Noor Azhari, menyatakan bahwa laporan tersebut disampaikan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (9/4) lalu. Dalam pelaporan ini, MPSI turut melampirkan sejumlah bukti kuat, termasuk transkrip pernyataan yang menjadi dasar laporan.

Azhari menegaskan bahwa esensi demokrasi harus selalu berada dalam koridor hukum dan konstitusi yang berlaku di negara ini. Ia menekankan bahwa meskipun kritik politik adalah hal yang sah, namun pergantian kepemimpinan negara harus melalui mekanisme yang telah diatur secara konstitusional.

MPSI Laporkan Ajakan Inkonstitusional ke Bareskrim Polri

MPSI secara resmi melaporkan dugaan ajakan inkonstitusional untuk melengserkan Presiden kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri. Laporan ini didasari oleh tayangan sebuah kanal YouTube yang memuat pernyataan yang dinilai melampaui batas kritik politik.

Menurut Noor Azhari, pernyataan tersebut tidak hanya sekadar kritik, melainkan mengarah pada ajakan yang bertentangan dengan prosedur ketatanegaraan. Ia secara spesifik menyebutkan, “Pernyataan Saiful Mujani ini bikin gaduh dan sangat jelas berupa ajakan melengserkan Presiden yang sah melalui jalur inkonstitusional dalam pergantian Presiden, serta mengarahkan pada tekanan massa sebagai instrumen menjatuhkan pemerintahan yang sah.”

MPSI menilai bahwa tindakan semacam ini memiliki potensi serius untuk mengganggu ketertiban umum dan stabilitas pemerintahan. Oleh karena itu, MPSI mendesak agar kasus ini ditangani secara serius oleh pihak berwenang untuk mencegah dampak yang lebih luas.

Penegasan Mekanisme Konstitusional Pemberhentian Presiden

Noor Azhari menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian Presiden telah diatur secara jelas dalam konstitusi negara, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 secara spesifik mengatur prosedur pemberhentian Presiden melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

Ia menekankan bahwa setiap upaya untuk menggeser mekanisme konstitusional ini ke arah tekanan jalanan merupakan perbuatan melawan hukum. Azhari bahkan mengkategorikan tindakan tersebut sebagai makar, mengingat implikasinya terhadap kedaulatan dan stabilitas negara.

Dalam laporannya, MPSI juga merujuk pada sejumlah ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan-ketentuan ini dinilai relevan dengan dugaan pelanggaran yang dilaporkan, memperkuat dasar hukum tindakan MPSI.

MPSI Harap Penegakan Hukum Tegas dan Konstitusional

MPSI telah menyerahkan seluruh bukti yang relevan kepada penyidik Bareskrim Polri. Noor Azhari berharap agar penyidik dapat segera menetapkan Saiful Mujani sebagai tersangka, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Meskipun demikian, Azhari menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh MPSI sama sekali tidak bertujuan untuk membatasi kebebasan berpendapat. Sebaliknya, tindakan ini merupakan upaya untuk menjaga agar praktik demokrasi di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan koridor konstitusionalnya.

“Demokrasi harus tetap konstitusional, jangan ada siapa pun di negeri ini dengan seenaknya merusak demokrasi negeri ini,” ujar Azhari. Ia menambahkan, langkah ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum sekaligus menjaga stabilitas sistem demokrasi sesuai prinsip konstitusi yang berlaku.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi