Menteri HAM Natalius Pigai: Pendapat Saiful Mujani Soal Makar Tidak Dijamin Konstitusi
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pendapat Saiful Mujani yang diduga ajakan makar tidak dilindungi konstitusi karena berpotensi memicu instabilitas nasional.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa pendapat Saiful Mujani, yang diduga mengandung unsur ajakan makar, tidak mendapatkan jaminan konstitusional. Pernyataan ini disampaikan Pigai dalam sebuah jumpa pers di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Senin (20/4), menyoroti potensi instabilitas nasional yang dapat timbul dari pandangan tersebut.
Menurut Pigai, meskipun kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi, ada batasan tertentu yang tidak boleh dilampaui, terutama jika berpotensi mengganggu ketertiban umum. Pemerintah, lanjutnya, senantiasa berkomitmen untuk melindungi hak masyarakat dalam menyampaikan kritik dan masukan konstruktif.
Namun, Pigai menekankan bahwa kritik yang memprovokasi dan mengancam stabilitas nasional tidak dapat dibenarkan. Hal ini menjadi dasar penilaiannya terhadap laporan kepolisian yang diajukan terhadap Saiful Mujani, yang dianggap sebagai langkah tepat untuk menjaga praktik demokrasi sesuai koridor hukum.
Batasan Kebebasan Berpendapat dan Stabilitas Nasional
Natalius Pigai menjelaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak masyarakat dalam mengutarakan pendapat, termasuk kritik yang terukur dan konstruktif. Kritik semacam ini sangat diperlukan untuk mengontrol jalannya pemerintahan dan mendapatkan masukan yang baik dalam setiap program kerakyatan.
Sebagai contoh, Pigai menyebut kritik dari Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengenai kebijakan swasembada pangan atau Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kritik-kritik ini, menurut Pigai, dianggap sah dan dilindungi oleh konstitusi.
Namun, Menteri HAM Pigai menegaskan adanya garis merah yang tidak boleh dilanggar, yaitu penyampaian pendapat yang memprovokasi dan berpotensi menciptakan ketidakstabilan nasional. Jika pendapat semacam ini terus bergulir, kondisi pemerintahan bisa menjadi tidak stabil, yang pada akhirnya dapat memicu kekacauan dan merugikan masyarakat luas.
Laporan MPSI Terhadap Dugaan Makar Saiful Mujani
Beberapa pihak telah mengambil langkah hukum terkait pernyataan Saiful Mujani. Merah Putih Stratejik Indonesia (MPSI) melaporkan dugaan ajakan menjatuhkan Presiden di luar mekanisme konstitusional kepada aparat penegak hukum. Laporan ini diajukan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (9/4), lengkap dengan bukti transkrip pernyataan.
Direktur Eksekutif MPSI, Noor Azhari, menjelaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk menjaga praktik demokrasi agar tetap berjalan sesuai aturan dan konstitusi yang berlaku. Ia menekankan pentingnya demokrasi dijalankan dalam koridor hukum, di mana kritik sah namun pergantian kepemimpinan harus melalui mekanisme yang diatur.
Menurut Azhari, pernyataan Saiful Mujani yang dimuat di kanal YouTube dinilai tidak sekadar kritik politik, melainkan mengarah pada ajakan melengserkan Presiden melalui jalur inkonstitusional. Hal ini, tegasnya, sangat jelas berupa ajakan pergantian Presiden di luar prosedur ketatanegaraan dan mengarahkan pada tekanan massa sebagai instrumen menjatuhkan pemerintahan yang sah.
Noor Azhari menilai potensi gangguan ketertiban umum dan stabilitas pemerintahan sangat tinggi jika hal ini tidak ditangani serius. Ia berharap proses hukum di kepolisian akan membuktikan pelanggaran hukum dari pendapat yang dilontarkan Saiful Mujani.
Mekanisme Konstitusional Pemberhentian Presiden
Konstitusi Indonesia, khususnya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, telah mengatur secara jelas mekanisme pemberhentian Presiden. Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 merinci prosedur yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Noor Azhari dari MPSI menegaskan bahwa jika ada dorongan untuk menggeser mekanisme konstitusional ini ke tekanan jalanan atau tindakan inkonstitusional lainnya, maka hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikategorikan sebagai makar.
Dalam laporannya, MPSI juga mengacu pada sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang relevan dengan dugaan pelanggaran tersebut. Bukti-bukti telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri, dengan harapan Saiful Mujani segera ditetapkan sebagai tersangka.
Meskipun demikian, Noor Azhari menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan untuk menjaga agar praktik demokrasi tetap berjalan secara konstitusional. Tujuannya adalah memperkuat penegakan hukum dan menjaga stabilitas sistem demokrasi sesuai prinsip konstitusi.
Sumber: AntaraNews