Menteri HAM Pigai Usul RUU Kebebasan Beragama, Singgung Maraknya Kasus Intoleransi
Hal tersebut disampaikan Pigai dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebebasan Beragama sebagai respons atas masih maraknya kasus intoleransi di berbagai daerah. Usulan serupa memang pernah disampaikan sebelumnya oleh Pigai dalam forum resmi.
Hal tersebut disampaikan Pigai dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Menurut Pigai, persoalan intoleransi tidak hanya terjadi di satu wilayah, tetapi juga ditemukan di berbagai daerah di Indonesia, termasuk wilayah timur.
"Ini makin ke timur, orang Islam juga mengalami penderitaan. NTT juga sama. Bali, di luar Bali orang yang bukan beragama mayoritas di sana juga mengalami penderitaan. Di daerah lain juga mengalami hal yang sama," kata Pigai dalam rapat.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya payung hukum yang secara khusus menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara.
Masih Berdebat Soal Nama RUU
Pigai mengungkapkan, usulan tersebut telah dibicarakan dengan Menteri Agama. Namun, hingga kini masih terdapat perbedaan pandangan terkait nama regulasi yang akan dibentuk.
"Kementerian HAM telah mengusulkan, bicara dengan Menteri Agama, saya mau hadirkan Undang-Undang Kebebasan Umat Beragama. Hanya Menteri (Agama) bilang, 'enggak bisa Pak Pigai, kalau mau Undang-Undang Perlindungan Umat'," kata Pigai.
Menurut Pigai, penggunaan kata perlindungan dinilai belum mencakup seluruh kelompok kepercayaan, terutama penganut agama lokal dan aliran kepercayaan.
"Bagaimana dengan mereka yang agama wiwitan, atau agama-agama lokal yang dipunyai? Jadi kita mengusulkan Undang-Undang Kebebasan Umat Beragama, tapi sementara negara ini masih berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama," katanya.
"Jadi dia pakai perlindungan, saya mengusulkan kebebasan. Ini masih perdebatan," sambung dia.
Soroti Kelompok Agama Lokal
Pigai menegaskan, substansi utama dari usulan tersebut adalah memastikan seluruh kelompok masyarakat, termasuk penganut agama lokal dan kepercayaan tradisional, memperoleh hak yang sama di mata hukum.
Menurutnya, istilah kebebasan beragama lebih merepresentasikan prinsip hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.
Selain itu, Pigai juga membantah anggapan bahwa Jawa Barat merupakan daerah paling intoleran di Indonesia. Ia menilai penilaian tersebut tidak bisa digeneralisasi hanya dari satu kasus yang mencuat ke publik.
"Ini saya berdasarkan pengalaman, berdasarkan pemantauan saya, berdasarkan penelitian saya. Tapi Jawa Barat hanya satu kasus saja muncul, itu dianggap wah luar biasa Jawa Barat ini intoleran," pungkasnya.