Pencegahan Paham IRET Sulbar: Pemprov Perkuat Regulasi dan Lintas Sektor
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) memperkuat upaya Pencegahan Paham IRET Sulbar dengan pendekatan lintas sektor berbasis regulasi, menjaga stabilitas ideologi dan keamanan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) secara aktif memperkuat upaya pencegahan serta penanggulangan bahaya intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme (IRET). Langkah ini dilakukan melalui rapat koordinasi yang mengintegrasikan pendekatan lintas sektor dan berbasis regulasi di Mamuju, Kamis (29/1). Inisiatif strategis ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ideologi, keamanan, dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Sulawesi Barat.
Asisten I Bidang Pemkesra Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar, Muhammad Jaun, menegaskan komitmen Pemprov Sulbar dalam melawan paham IRET. Penguatan ini mencerminkan dukungan terhadap implementasi Panca Daya Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar. Fokusnya terutama pada pilar pembangunan SDM unggul, tata kelola pemerintahan adaptif, serta ketahanan sosial dan ideologi masyarakat.
Melalui sinergi antarlembaga dan penguatan kerangka regulasi, diharapkan pencegahan IRET dapat berjalan sistematis dan berkelanjutan. Upaya ini juga dirancang untuk menyentuh langsung kelompok masyarakat yang rentan. Tujuannya adalah mewujudkan Sulawesi Barat yang lebih aman, harmonis, dan berdaya saing di masa mendatang.
Sinergi Lintas Sektor dan Komitmen Pemprov Sulbar
Muhammad Jaun menekankan bahwa penguatan pencegahan paham IRET melalui pendekatan lintas sektor berbasis regulasi adalah komitmen serius Pemprov Sulbar. Hal ini krusial untuk menjaga stabilitas ideologi dan keamanan di tengah masyarakat. Komitmen ini selaras dengan visi pembangunan daerah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif.
Sinergi yang terjalin antar berbagai pihak diharapkan mampu menciptakan mekanisme pencegahan yang lebih efektif. Dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan instansi, upaya penanggulangan IRET tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif. Ini penting untuk membentengi masyarakat dari paparan paham-paham menyimpang.
Implementasi Panca Daya Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar menjadi landasan utama dalam program ini. Khususnya, pilar pembangunan SDM yang unggul dan berkarakter menjadi fokus penting. Selain itu, penguatan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan responsif juga menjadi prioritas dalam menghadapi tantangan IRET.
Ketahanan sosial dan ideologi masyarakat juga menjadi pilar yang tidak kalah penting dalam strategi ini. Dengan memperkuat fondasi sosial dan ideologi, diharapkan masyarakat memiliki daya tangkal yang kuat terhadap infiltrasi paham radikal. Ini merupakan langkah jangka panjang untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan berdaya saing.
Penguatan Regulasi untuk Intervensi Dini dan Perlindungan Masyarakat
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar, Suhendra, memaparkan sejumlah poin strategis untuk penguatan kebijakan pencegahan dini IRET. Salah satu usulan krusial adalah perluasan cakupan Surat Edaran (SE) Gubernur Sulbar mengenai pembatasan penggunaan telepon genggam di lingkungan sekolah. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya berlaku bagi peserta didik, tetapi juga ditindaklanjuti hingga tingkat kabupaten melalui Bupati se-Sulbar.
Kebijakan pembatasan penggunaan telepon genggam ini diusulkan untuk diintegrasikan dalam kegiatan masa orientasi penerimaan calon peserta didik. Langkah ini dipandang sebagai intervensi awal yang efektif untuk membentengi generasi muda. Tujuannya adalah melindungi mereka dari paparan konten negatif dan paham menyimpang yang berpotensi memicu radikalisme.
Suhendra juga menyoroti pentingnya penguatan kerangka regulasi melalui Surat Edaran Gubernur yang memuat klausul pemberian dasar hukum. Klausul ini akan menjadi landasan bagi bantuan kepada masyarakat yang terdampak atau berisiko terhadap bahaya laten IRET. Dengan demikian, bantuan dapat disalurkan secara legal dan terstruktur.
Adanya landasan hukum yang jelas akan memungkinkan perangkat daerah terkait untuk melaksanakan program pencegahan secara lebih optimal dan terukur. Program pendampingan serta rehabilitasi sosial dapat berjalan secara berkelanjutan. Hal ini memastikan bahwa upaya Pencegahan Paham IRET Sulbar memiliki dukungan legal yang kuat dan implementasi yang efektif.
Sumber: AntaraNews