Khofifah Terbitkan SE: Strategi Pencegahan Gangguan Keamanan Jatim Ditingkatkan, Apa Saja Isinya?

Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk memperkuat upaya Pencegahan Gangguan Keamanan Jatim. Apa saja poin penting dan siapa saja yang terlibat dalam strategi ini?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Khofifah Terbitkan SE: Strategi Pencegahan Gangguan Keamanan Jatim Ditingkatkan, Apa Saja Isinya?
Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk memperkuat upaya Pencegahan Gangguan Keamanan Jatim. Apa saja poin penting dan siapa saja yang terlibat dalam strategi ini? (Merdeka.com)

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, baru-baru ini menerbitkan sebuah Surat Edaran (SE) penting. SE ini bertujuan utama untuk meningkatkan upaya pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat di seluruh wilayah Jawa Timur. Langkah ini diambil sebagai respons proaktif terhadap dinamika sosial yang berkembang.

Surat Edaran bernomor 100.3/3432/013.1/2025 tersebut secara resmi diterbitkan di Surabaya pada tanggal 31 Agustus 2025. Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut atas pengamatan terhadap beberapa insiden yang dalam beberapa hari terakhir berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pemerintah Provinsi Jatim berupaya keras menjaga stabilitas.

Melalui SE ini, Khofifah meminta seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk memperkuat sinergi dengan TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya. Harapannya, kerja sama ini dapat mengendalikan berbagai kegiatan masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan atau gangguan ketertiban. Strategi ini dirancang untuk mengantisipasi potensi masalah sejak dini.

Dalam upaya Pencegahan Gangguan Keamanan Jatim, Gubernur Khofifah menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan aparat keamanan. Kepala daerah diimbau untuk mempererat kerja sama dengan TNI dan Polri, serta instansi terkait lainnya. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terkendali bagi seluruh warga Jawa Timur.

Selain itu, SE juga meminta kepala daerah untuk melakukan berbagai upaya preventif, termasuk pengamanan objek vital. Langkah-langkah pengamanan ini krusial untuk melindungi infrastruktur penting dan memastikan kelancaran aktivitas publik. Pencegahan dini menjadi kunci dalam menjaga ketertiban umum.

Pemerintah provinsi juga mengimbau perguruan tinggi, sekolah, dan pondok pesantren untuk berperan aktif dalam pencegahan. Mereka diminta untuk mencegah pelibatan pelajar atau mahasiswa dalam kegiatan yang berpotensi melanggar hukum. Selain itu, aktivitas tidak perlu pada malam hari yang dapat memicu masalah juga harus dihindari.

Pencegahan Gangguan Keamanan Jatim tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. SE yang diteken Gubernur Khofifah secara eksplisit menyebutkan bahwa peran Kepala Desa, Lurah, Ketua RW, dan Ketua RT harus ditingkatkan. Mereka diminta untuk melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam menjaga lingkungan masing-masing, memperkuat pengawasan dan koordinasi di tingkat akar rumput.

Poin lain dalam SE ini mendorong pengaktifan kembali program kampung tangguh atau kampung merah putih. Inisiatif ini berfungsi sebagai benteng masyarakat untuk mencegah gangguan ketertiban umum. Dengan mengaktifkan kembali program ini, diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan akan semakin meningkat.

SE juga mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan lembaga kemasyarakatan untuk bersama-sama menjaga kerukunan. Peran mereka sangat vital dalam membentuk opini publik dan mengarahkan masyarakat ke arah yang positif. Kebersamaan antar elemen masyarakat adalah fondasi utama dalam menciptakan lingkungan yang harmonis dan aman.

Khofifah juga menekankan pentingnya peningkatan peran RT, RW, dan satuan lingkungan lain dalam mengendalikan kegiatan anggota masyarakat. Dengan pengawasan dan koordinasi yang baik di tingkat terkecil, potensi gangguan keamanan dan ketenteraman dapat diantisipasi sejak dini. SE ini ditetapkan di Surabaya pada 31 Agustus 2025, menandai komitmen pemerintah provinsi dalam menjaga stabilitas wilayah.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi