Pemusnahan Narkoba Polri: 47,5 Kg Sabu dan 101 Ribu Butir Happy Five Dimusnahkan
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan narkoba Polri berupa 47,5 kg sabu dan 101.380 butir happy five, menegaskan komitmen memberantas peredaran barang haram.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Sebanyak 47.562 gram atau 47,5 kilogram sabu dan 101.380 butir happy five berhasil dimusnahkan. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri untuk menjaga masyarakat dari bahaya narkoba.
Proses pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilaksanakan pada Kamis (5/3) di fasilitas PT Wastec yang berlokasi di Cilegon, Banten. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh berbagai pihak terkait, termasuk para tersangka, penyidik, perwakilan laboratorium forensik, jaksa penuntut umum, dan anggota Provost Polri. Pemusnahan ini memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini berasal dari empat kasus berbeda yang berhasil diungkap oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri selama bulan Februari 2026. Keempat kasus tersebut melibatkan sejumlah tersangka dengan jumlah sitaan narkotika yang signifikan. Langkah tegas ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memerangi kejahatan narkoba di Tanah Air.
Detail Pemusnahan Sabu dari Tiga Kasus
Pemusnahan sabu kali ini mencakup tiga kasus berbeda yang ditangani oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Kasus pertama tercatat dalam LP/A/22/II/2026/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Februari 2026, dengan tersangka Abiyu dan kawan-kawan. Dari kasus ini, disita sabu seberat 30.863 gram, dan setelah disisihkan 30 gram untuk bukti persidangan, total 30.833 gram sabu dimusnahkan.
Kasus kedua, dengan nomor LP/A/25/II/2026/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM POLRI tertanggal 9 Februari 2026, melibatkan tersangka Gilang dan kawan-kawan. Barang bukti sabu yang disita mencapai 14.696 gram. Sebanyak 14 gram disisihkan untuk keperluan persidangan, sehingga 14.682 gram sabu turut dimusnahkan dalam kegiatan ini.
Selanjutnya, kasus ketiga yang berkontribusi pada pemusnahan sabu adalah LP/A/23/II/2026/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Februari 2026, dengan tersangka Martunis. Dari kasus ini, penyidik menyita 2.049 gram sabu. Setelah dikurangi 2 gram untuk bukti di persidangan, 2.047 gram sabu ikut dimusnahkan. Secara keseluruhan, total sabu yang dimusnahkan dari ketiga kasus ini mencapai 47.562 gram atau 47,5 kilogram.
Pemusnahan Happy Five dan Proses Pengawasan
Selain sabu, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga memusnahkan narkotika jenis happy five dalam jumlah besar. Barang bukti ini berasal dari kasus keempat, yang terdaftar dengan nomor LP/A/27/II/2026/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Februari 2026, dengan tersangka M. Syafiq. Dari tersangka ini, penyidik berhasil menyita 102.220 butir happy five.
Untuk keperluan bukti di persidangan, sebanyak 840 butir happy five disisihkan. Dengan demikian, total 101.380 butir happy five yang tidak disisihkan untuk bukti persidangan telah dimusnahkan. Pemusnahan ini dilakukan secara menyeluruh dan aman di PT Wastec di Cilegon, Banten, sebuah perusahaan pengelola limbah B3 yang memiliki fasilitas memadai untuk penghancuran barang berbahaya.
Kombes Pol. Handik Zusen, selaku Kasubdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan pemusnahan barang bukti, baik sabu maupun happy five, berjalan dengan aman dan lancar. Proses ini diawasi ketat oleh berbagai pihak, termasuk tersangka, penyidik, tim laboratorium forensik, jaksa penuntut umum, dan anggota Provost Polri. Transparansi dalam proses pemusnahan ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian dalam memberantas narkoba.
Sumber: AntaraNews