Polda Kalbar Gagalkan Narkoba Jaringan Antar Pulau, Sita 15,7 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi

Polda Kalbar gagalkan narkoba skala besar jaringan antar pulau di Pontianak, menyita 15,7 kg sabu, puluhan ribu ekstasi, dan ratusan liquid vape mengandung zat terlarang. Penangkapan empat tersangka ini mengungkap modus pengiriman via kapal kargo menuju B

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polda Kalbar Gagalkan Narkoba Jaringan Antar Pulau, Sita 15,7 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi
Polda Kalbar gagalkan narkoba skala besar jaringan antar pulau di Pontianak, menyita 15,7 kg sabu, puluhan ribu ekstasi, dan ratusan liquid vape mengandung zat terlarang. Penangkapan empat tersangka ini mengungkap modus pengiriman via kapal kargo menuju B (AntaraNews)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat (Polda Kalbar) berhasil membongkar upaya peredaran narkotika skala besar. Penindakan ini dilakukan di sejumlah lokasi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Empat tersangka diamankan dalam operasi yang intensif tersebut.

Sebanyak 15,7 kilogram sabu-sabu, puluhan ribu butir ekstasi, serta ratusan cartridge liquid yang mengandung zat terlarang berhasil disita. Narkotika dalam jumlah besar ini rencananya akan diedarkan ke Bali melalui jalur pengiriman yang terorganisir.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai rencana pengiriman narkotika. Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menindaklanjuti informasi tersebut dengan pengawasan dan penyelidikan mendalam.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti Awal

Penindakan dilakukan pada 29 Januari 2026 sekitar pukul 16.25 WIB, setelah tim melakukan pengawasan dan penyelidikan. Tim lebih dulu mengamankan tiga tersangka berinisial PAP, FA, dan NF di kawasan Pal Lima, Pontianak Barat.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi menemukan beberapa butir ekstasi serta dua paket sabu. Selain itu, perlengkapan konsumsi narkotika juga turut disita sebagai barang bukti awal.

Pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka mengarah pada lokasi lain di Pontianak Tenggara. Di tempat tersebut, aparat menemukan 123 pod atau cartridge liquid yang diduga mengandung zat narkotika jenis baru milik tersangka PAP.

Zat yang terkandung dalam cartridge liquid tersebut telah masuk daftar narkotika golongan II. Hal ini sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Modus Operandi dan Jaringan Peredaran

Pengembangan kasus kembali dilakukan dengan menggeledah sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna perak. Kendaraan ini terparkir tidak jauh dari lokasi kedua penemuan barang bukti.

Mobil tersebut telah dimodifikasi secara khusus, terutama pada bagian joknya. Modifikasi ini bertujuan untuk menyembunyikan barang terlarang agar tidak terdeteksi saat pengiriman.

Dari dalam jok mobil, polisi berhasil menemukan 15 paket sabu dengan berat total 15.779 gram. Selain sabu, 22.664 butir ekstasi juga berhasil disita dari kendaraan tersebut.

Berdasarkan keterangan tersangka utama, PAP, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D. D kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu polisi.

Nilai Transaksi dan Ancaman Hukuman

Narkotika rencananya akan diedarkan ke Bali dengan modus pengiriman mobil melalui kapal kargo. Kendaraan akan diberangkatkan dari Pontianak menuju Tanjung Priok, kemudian dilanjutkan menggunakan jasa towing agar terlihat seperti kendaraan rusak atau pindahan.

Polisi menyebut nilai transaksi dalam pengiriman narkotika kali ini mencapai Rp14 miliar. Pembayaran awal yang telah diterima oleh jaringan ini sekitar Rp1,8 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Deddy Supriadi menambahkan, tersangka PAP diketahui berperan sebagai bandar. Ia juga merupakan residivis perkara narkotika pada tahun 2022.

PAP sebelumnya menjalani hukuman di Bali sebelum berpindah ke Kalimantan Barat untuk melanjutkan aktivitas peredaran. Keempat tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

  • Jumlah sabu disita: 15.779 gram (sekitar 15,7 kg).
  • Jumlah ekstasi disita: 22.664 butir.
  • Barang bukti lain: 123 cartridge liquid mengandung senyawa etomidate (narkotika golongan II).
  • Tersangka ditangkap: PAP (bandar, residivis), FA, NF. Tersangka D (pemasok) masih buron.
  • Modus pengiriman: Via kapal kargo dari Pontianak ke Tanjung Priok, dilanjutkan ke Bali menggunakan jasa towing.
  • Nilai transaksi: Rp14 miliar, dengan pembayaran awal Rp1,8 miliar.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi