Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba N-Co Living Bali, Tiga Tersangka Diamankan

Tim gabungan Bareskrim Polri berhasil mengungkap alur peredaran narkoba di kelab malam N-Co Living Bali, menangkap manajer hingga pengedar, dan mengamankan puluhan pengunjung positif narkoba.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba N-Co Living Bali, Tiga Tersangka Diamankan
Tim gabungan Bareskrim Polri berhasil mengungkap alur peredaran narkoba di kelab malam N-Co Living Bali, menangkap manajer hingga pengedar, dan mengamankan puluhan pengunjung positif narkoba. (AntaraNews)

Tim gabungan Subdit IV Ditttipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC berhasil membongkar alur peredaran narkoba di kelab malam N-Co Living by NIX Bali. Pengungkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap sejumlah tersangka pengedar di lokasi tersebut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memberantas peredaran narkotika di tempat hiburan malam.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyatakan peredaran narkotika di kelab malam tersebut telah berlangsung sejak tahun 2025. Peredaran ini melibatkan pertemuan awal antara beberapa individu kunci yang merencanakan distribusi narkoba di dalam kelab. Pihak kepolisian terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Dalam penggerebekan di N-Co Living by NIX, tim gabungan berhasil mengamankan tiga pelaku utama. Mereka adalah SW selaku manajer kelab, NGR yang berperan sebagai pengedar, dan BCA selaku kapten N-Co Living yang menjadi penghubung antara pengedar dengan tamu. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Bareskrim Polri dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba di Bali.

Modus Operandi dan Peran Kunci dalam Peredaran Narkoba N-Co Living Bali

Peredaran narkotika di N-Co Living Bali terungkap bermula dari pertemuan antara seseorang berinisial RS dengan manajer N-Co Living berinisial SW. Pertemuan ini juga melibatkan pelaku Desu, Doni, dan NGR alias Ajik pada Juli 2025 di N-Co Living by NIX. Mereka merencanakan peredaran narkotika jenis inex dan ketamin di kelab malam tersebut.

Tersangka NGR, yang telah bekerja paruh waktu di kelab malam sejak 2025, memiliki peran sebagai “apoteker” yang mengantar narkoba ke ruangan karaoke (room). NGR bekerja sama dengan pelaku Desu, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), dalam mendistribusikan barang haram tersebut. Imbalan yang diterima NGR bervariasi, yaitu Rp100 ribu untuk setiap penjualan ekstasi dan Rp200 ribu per bungkus plastik kecil ketamin.

Sistem distribusi narkoba melibatkan penghitungan narkotika antara NGR dan Desu di room 301 saat NGR bekerja shift. Setelah selesai dihitung, Desu menyerahkan narkotika kepada NGR di room yang sama. Kemudian, saat pergantian shift, NGR akan menyerahkan sisa narkotika yang belum terjual beserta uang hasil penjualan kepada Desu.

Keterlibatan Manajemen dan Jaringan Distribusi Internal

Penyelidikan mendalam mengungkapkan bahwa pelaku SW selaku manajer kelab malam mengetahui adanya peredaran narkotika ini. Bahkan, SW sempat memerintahkan NGR dan Desu untuk menghentikan sementara aktivitas penjualan setelah Bareskrim Polri menggerebek peredaran narkotika di kelab malam New Star Bali pada Maret 2026. Perintah ini diberikan untuk menunggu situasi kondusif.

Setelah seminggu kejadian di New Star, SW kembali menyuruh Desu dan NGR untuk berjualan sembari mengecek situasi. Hal ini menunjukkan keterlibatan aktif manajemen dalam memfasilitasi peredaran narkoba N-Co Living Bali. Keterlibatan SW tidak hanya sebatas mengetahui, melainkan juga mengarahkan operasional peredaran narkotika.

Dari transaksi narkotika tersebut, SW menerima uang sebesar Rp20 juta hingga Rp50 juta dari Desu. Uang ini kemudian didistribusikan kepada sekitar 50 karyawan berupa sembako. Selain itu, peredaran uang juga terjadi di kalangan leader sebesar Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta, tergantung hasil penjualan. Uang hasil penjualan ini beredar ke manajer, kapten floor, leader house keeping, leader bar, leader teknisi, leader soundman, dan office.

Dampak dan Penemuan Pengunjung Positif Narkoba

Sembako yang dibagikan kepada karyawan berisi mie instan satu dus, minyak goreng, dan beras. Distribusi sembako ini mencakup karyawan GRO, petugas kebersihan, keamanan, bagian serve, dapur, bar, kasir, teknisi, serta soundman. Praktik ini menunjukkan bagaimana keuntungan dari peredaran narkoba digunakan untuk "menyejahterakan" karyawan, menciptakan lingkaran setan yang sulit diputus.

Hasil penggeledahan di kelab malam N-Co Living by NIX juga menemukan sejumlah pengunjung atau tamu yang kedapatan membawa narkotika di room. Ini mengindikasikan bahwa kelab malam tersebut menjadi sarana transaksi dan penggunaan narkoba secara aktif oleh para pengunjung. Keberadaan narkoba di kalangan tamu menjadi perhatian serius pihak berwenang.

Total ada 14 orang pengunjung yang diamankan, terdiri atas delapan laki-laki dan enam perempuan. Seluruhnya terindikasi positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine. Penemuan ini menegaskan bahwa peredaran narkoba N-Co Living Bali telah merambah ke tingkat konsumen, dengan banyak pengunjung yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi