Satresnarkoba Polres Lampung Selatan bersama KSKP Bakauheni berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp131,43 miliar.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan barang bukti yang disita terdiri dari 118,59 kilogram sabu, 4.995 butir ekstasi, dan 2.860 cartridge cairan etomidate.
"Pengungkapan ini hasil kerja sejak Januari 2026, berasal dari tiga kasus. Dan berhasil mengamankan 8 tersangka," kata Helfi, Jumat (6/2).
Advertisement
Pengungkapan Kasus Pertama
Kasus pertama terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Petugas menemukan 66 paket sabu seberat 70 kilogram yang disembunyikan di bawah muatan semangka dalam truk Isuzu Elf.
"Pada kasus pertama kamu mengamankan tiga orang tersangka yakni RFEP (25), EWK (21), dan DS (35). Ketiga tersangka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta per paket atau total Rp1,32 miliar, sementara RFEP baru menerima uang jalan Rp25 juta," jelas Helfi.
Menurut keterangan pihak kepolisian, narkoba tersebut berasal dari Kabupaten Pelalawan, Riau, atas perintah seseorang berinisial F, yang masih dalam pengejaran, dan rencananya akan dikirim ke Surabaya, Jawa Timur.
Advertisement
Kasus Kedua
Kasus kedua terungkap pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di lokasi yang sama. Petugas berhasil menyita 12 paket sabu seberat 13,845 gram dari kendaraan Toyota Innova yang dikemudikan tersangka M dan MR, dari Aceh Utara menuju Jakarta Utara.
Dalam pengembangan kasus, tersangka RA berhasil diamankan di Jakarta Utara, beserta 964 cartridge liquid yang diduga mengandung etomidate.
"Tersangka M dan MR dijanjikan upah Rp150 juta untuk dua orang oleh AS yang saat ini masih dalam pengejaran, sedangkan RA dijanjikan Rp4 juta," tambah Helfi.
Advertisement
Kasus Ketiga
Kasus ketiga terjadi sehari kemudian, Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 14.35 WIB, saat penggeledahan truk box dari Medan menuju Jakarta di Pelabuhan Bakauheni. Petugas menemukan puluhan paket sabu, 4.995 butir ekstasi berbagai merek, dan ribuan cartridge cairan etomidate.
Helfi menjelaskan, pengembangan penyidikan mengarah pada penangkapan US dan N di Jakarta Barat. Kedua tersangka bertugas mengambil paket dan menyerahkannya ke pihak lain atas perintah MB, yang saat ini masih buron. Upah yang dijanjikan masing-masing adalah Rp10,5 juta dan Rp4 juta dari beberapa kali pekerjaan.
Advertisement
Dampak dan Ancaman Hukum
Helfi menuturkan, dari ketiga kasus tersebut, total nilai ekonomis narkoba mencapai Rp131,43 miliar, terdiri dari sabu sekitar Rp118 miliar, ekstasi Rp1,99 miliar, dan cartridge etomidate Rp11,44 miliar. Dari pengungkapan ini, diperkirakan 479.857 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
"Kedelapan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terkait dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati," katanya.