Anggota Polda Sumut Jadi Pengedar Sabu, Ditangkap dan Jadi Tersangka Kini Terancam Dipecat
ES ditangkap bersama tiga orang warga sipil yaitu, N, AR, dan JP. Satresnarkoba Polres Binjai turut mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Anggota Polda Sumatera Utara berinisial ES ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai karena terlibat dalam peredaran sabu-sabu. ES ditangkap bersama tiga orang warga sipil yaitu, N, AR, dan JP. Satresnarkoba Polres Binjai turut mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.
"Diduga ada keterlibatan personel Polda Sumut insial ES. Barang (bukti) tersebut kurang lebih 1.000 gram," kata juru bicara Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (23/10).
Diperiksa Propam
Ferry menjelaskan ES sedang diperiksa oleh Bidang Polda Sumut untuk mendalami perannya dalam peredaran sabu-sabu seberat 1 kilogram tersebut.
ES juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. ES diketahui bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
"ES ini sedang patsus di Polda Sumut. Jabatannya bintara tinggi," jelas Ferry.
Bantah Sabu Dijual Barang Bukti Sitaan
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Arisandi menampik informasi yang menyebutkan jika sabu-sabu 1 kilogram itu merupakan barang bukti sitaan yang dijual kembali oleh ES.
"Kami sudah melakukan pengecekan terhadap data barang bukti narkoba itu tersimpan di Direktorat Tahanan Polda Sumut. Barang bukti tidak ada selisih," kata Andi.