Iming-iming Rp6 Juta, Dua Kurir Nekat Bawa 31,5 Kg Sabu Berakhir Ditangkap
Barang bukti yang diamankan berupa 30 bungkus plastik yang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 31,5 kilogram.
Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional dengan menyita 31,5 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, mengatakan barang bukti yang diamankan berupa 30 bungkus plastik yang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 31,5 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita enam bungkus plastik besar transparan berisi 30.000 butir pil ekstasi berwarna merah muda.
"Pengungkapan berawal pada Senin (2/3) sekitar pukul 09.00 WIB saat tim menerima informasi tentang satu unit mobil sedan hitam bernomor polisi BK 1238 AFM yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu," kata Wahyu, Rabu (4/3).
Petugas Hentikan Kendaraan
Kemudian, sekitar pukul 12.40 WIB, petugas menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Lintas Sumatra atau tepatnya berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dua karung goni putih yang berisi 30 bungkus sabu seberat 31,5 kilogram bruto dan enam bungkus ekstasi sebanyak 30.000 butir," ungkap Wahyu.
Barang Bukti
Wahyu menjelaskan kedua tersangka, yaitu B.S. alias E (25), laki-laki, warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, dan A.O. (24), perempuan, warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Keduanya mengaku diperintah seorang pria berinisial D, warga Jambi, untuk menjemput narkotika dari Tanjung Balai dan mengantarkannya ke Provinsi Jambi dengan imbalan Rp6 juta.
"Selain narkotika, petugas turut menyita barang bukti lain berupa telepon genggam, uang tunai Rp3.050.000, tas, serta satu unit mobil Honda City warna hitam metalik," jelas Wahyu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.