Peredaran Sabu 8 Kg di Sumut Terbongkar, Jumlah Bayaran Pelaku Terungkap
Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka ditangkap di lokasi berbeda.
Kepolisian mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat total 8 kilogram di Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka ditangkap di lokasi berbeda.
Tersangka pertama, Ahmad Robinsyah (49), diamankan di Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis (12/2). Ia diduga mengedarkan sabu seberat 2 kilogram dengan modus menyembunyikannya dalam kemasan oleh-oleh khas Medan, bika ambon.
Sabu Diselundupkan Lewat Bus Antarprovinsi
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, menjelaskan bahwa penangkapan Ahmad bermula dari informasi terkait pengiriman sabu menggunakan bus penumpang dari Medan menuju Jambi.
“Jika pekerjaan tersebut berhasil, pelaku dijanjikan upah sebesar Rp15 juta,” ujar Andy dalam keterangan tertulis, Rabu (18/2).
Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menghentikan dan mengamankan Ahmad. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kotak bika ambon. Ahmad pun mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Pengembangan Kasus, 6 Kg Sabu Disita
Pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap Zulhamudin (40) di Komplek River Valley, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 6 kilogram sabu tambahan. Berdasarkan pemeriksaan awal, Zulhamudin mengaku barang itu milik seseorang bernama Abujay yang kini masih dalam pengejaran aparat.
“Pelaku diberi upah Rp4 juta per kilogram untuk mengedarkan sabu, dan setiap pengeluaran barang harus menunggu perintah dari Abujay,” kata Andy.
Saat ini, Zulhamudin telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu Abujay dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.