Polres Jembrana Bekuk Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen Pengiriman Sapi, Terancam 6 Tahun Penjara
Polres Jembrana berhasil menangkap dua individu yang terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen pengiriman sapi di Pelabuhan Gilimanuk, mengungkap sindikat yang merugikan peternak dan berpotensi mengganggu lalu lintas ternak.
Kepolisian Resor (Polres) Jembrana, Bali, berhasil membongkar praktik pemalsuan dokumen pengiriman sapi yang melibatkan dua pelaku berinisial S (41) dan AS (34). Penangkapan ini dilakukan di Kabupaten Jembrana saat kedua tersangka berupaya menyeberangkan hewan ternak melalui Pelabuhan Gilimanuk. Kasus pemalsuan dokumen pengiriman sapi Jembrana ini terungkap berkat kecurigaan petugas Balai Karantina Gilimanuk terhadap dokumen yang digunakan.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, menjelaskan bahwa Balai Karantina mencurigai keaslian dokumen dan setelah pengecekan internal, mereka melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian. Penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Jembrana kemudian mengarah pada penangkapan kedua tersangka. Modus operandi ini melibatkan pemalsuan Surat Kesehatan Hewan (SKH) untuk melancarkan pengiriman sapi antar pulau.
Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara berdasarkan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus pemalsuan dokumen pengiriman sapi Jembrana ini menjadi peringatan akan pentingnya verifikasi dokumen dalam lalu lintas hewan ternak. Hal ini juga menyoroti upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.
Peran Pelaku dan Barang Bukti yang Disita
Dalam sindikat pemalsuan dokumen pengiriman sapi ini, AS (34) memiliki peran utama sebagai pemalsu dokumen. Sementara itu, S (41) bertugas menjual dokumen palsu tersebut dengan harga Rp1.240.000 untuk setiap ekor sapi yang akan dikirim. Kedua pelaku ini cukup dikenal di kalangan pedagang sapi karena latar belakang pekerjaan mereka sebelumnya, yang memberikan mereka akses dan kepercayaan.
Polres Jembrana berhasil menyita sejumlah barang bukti penting dari tangan tersangka. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp26 juta, stempel karantina palsu, telepon genggam, laptop, serta dokumen-dokumen yang telah dipalsukan. Semua barang bukti ini akan diperiksa lebih lanjut oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk mendalami kasus dan mengidentifikasi jejak digital.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, mengungkapkan bahwa sopir dan pemilik sapi seringkali tidak mengetahui bahwa dokumen yang mereka gunakan adalah palsu. Mereka mempercayakan seluruh proses pengurusan dokumen kepada kedua pelaku karena reputasi mereka. Penemuan ini menunjukkan tingkat kepercayaan yang disalahgunakan oleh para tersangka dalam melancarkan aksi pemalsuan dokumen pengiriman sapi.
Modus Operandi dan Kecurigaan Balai Karantina
Modus operandi pemalsuan dokumen pengiriman sapi ini terungkap berkat kejelian petugas Balai Karantina Gilimanuk. Kecurigaan bermula saat salah satu truk pengangkut sapi terdeteksi oleh sistem kamera CCTV tidak melewati pos pemeriksaan karantina. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan di area pelabuhan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.
Saat pemeriksaan Surat Kesehatan Hewan (SKH) dilakukan, petugas menemukan beberapa kejanggalan signifikan. Salah satu indikasi kuat pemalsuan adalah barcode pada dokumen yang tidak terhubung ke tautan resmi Balai Karantina. Selain itu, nomor dokumen yang tertera tidak ditemukan dalam aplikasi internal Balai Karantina, mengonfirmasi ketidakabsahannya.
Balai Karantina juga melakukan konfirmasi langsung kepada individu yang identitasnya tercantum dalam dokumen SKH. Dari konfirmasi tersebut, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengirim sapi keluar wilayah Bali. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pemalsuan dokumen. Dalam telepon genggam pelaku, ditemukan 15 dokumen SKH palsu yang siap dicetak, menunjukkan skala operasi mereka.
Penyelidikan Lanjutan dan Ancaman Hukuman
Meskipun kedua tersangka mengaku baru menjalankan aksinya pada bulan Mei, Polres Jembrana akan terus mendalami kasus ini. Penyelidikan akan mencakup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam sindikat pemalsuan dokumen pengiriman sapi ini. Tujuannya adalah untuk mengungkap seluruh jaringan kejahatan yang mungkin ada, termasuk pemasok stempel palsu dan pihak lain yang diuntungkan.
Sapi-sapi yang saat ini diamankan di Balai Karantina akan dikembalikan ke daerah asalnya. Tindakan ini diambil untuk memastikan kesehatan dan legalitas pergerakan hewan ternak, serta mencegah penyebaran penyakit. Balai Karantina Gilimanuk, melalui I Putu Agus Kusuma Atmaja, menegaskan komitmen mereka dalam menjaga lalu lintas hewan yang aman dan sesuai prosedur.
Akibat perbuatannya, S dan AS dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, dengan ancaman hukuman yang serius. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara menanti kedua pelaku atas tindakan pemalsuan dokumen pengiriman sapi Jembrana ini, menegaskan konsekuensi hukum yang berat.
Sumber: AntaraNews