Komando Daerah Militer IX/Udayana mengambil langkah tegas dengan membatalkan keanggotaan seorang prajurit TNI AD, Prada Aloysius Dalo Odjan (ADO), pada Sabtu (14/3). Keputusan ini diambil setelah serangkaian investigasi internal yang komprehensif dilakukan oleh pimpinan TNI AD.
Prada ADO diduga kuat terlibat tindak pidana sebelum direkrut menjadi Prajurit Dua dan memalsukan dokumen penting, khususnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pemalsuan ini terungkap saat proses rekrutmen di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman di Denpasar menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen TNI AD. Institusi militer menjunjung tinggi disiplin, hukum, dan integritas dalam setiap proses rekrutmen prajurit.
Advertisement
Advertisement
Investigasi internal Kodam IX/Udayana secara menyeluruh mengungkap fakta bahwa Prada Aloysius Dalo Odjan menggunakan keterangan tidak sesuai kondisi sebenarnya. Keterangan palsu ini terkait status hukumnya dalam SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.
Perbuatan tersebut diduga kuat mengandung unsur pelanggaran hukum serius. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP (lama) juncto Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Pelanggaran ini secara spesifik berkaitan dengan pemalsuan keterangan atau dokumen. Ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menyembunyikan riwayat hukum yang sebenarnya saat mendaftar sebagai prajurit.
Advertisement
Advertisement
Menindaklanjuti temuan investigasi, pimpinan TNI AD segera menetapkan Perubahan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat. Keputusan ini bernomor Kep/122a-33/III/2026, yang mengubah Keputusan Kasad sebelumnya.
Kapendam menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan berbagai pertimbangan, yang bersangkutan dijatuhi sanksi tegas. Sanksi tersebut berupa pembatalan Skep Prada dan mengembalikan statusnya menjadi warga sipil.
Langkah ini merupakan cerminan komitmen TNI AD untuk menegakkan disiplin, hukum, dan integritas dalam proses rekrutmen. Hal ini juga bertujuan menjaga kehormatan institusi di mata masyarakat luas.
Advertisement
Tindakan Prada ADO tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif. Kejadian ini dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi TNI secara keseluruhan.
Advertisement
Keputusan pembatalan keanggotaan ini diambil secara tegas sebagai bentuk penegakan aturan. Ini juga menjadi pembelajaran bahwa setiap pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi di lingkungan TNI AD.
Saat ini, Aloysius Dalo Odjan telah diserahkan kepada pihak Kepolisian Resor Flores Timur (Polres Flotim). Penyerahan ini bertujuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kodam IX/Udayana juga mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menyikapi setiap informasi yang beredar. Masyarakat diminta untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Advertisement
TNI AD menjunjung tinggi transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap proses pembinaan personel. Institusi memastikan setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Sumber: AntaraNews