Dijual Rp100.000 ke Pendaftar PPPK, 2 Orang Palsukan Suket Narkoba dan SKCK
Dari penggeledahan, polisi menyita 91 SKCK palsu, satu laptop, dan dua unit ponsel.
Kepolisian Resor Gowa, Sulawesi Selatan, mengungkap praktik pemalsuan surat keterangan (suket) narkoba dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk persyaratan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dua orang ditangkap yakni A dan M di dua lokasi berbeda. Kepala Kepolisian Resor Gowa Ajun Komisaris Besar Muh Aldy Sulaiman mengatakan pemalsuan Suket narkoba dan SKCK dilakukan keduanya terungkap setelah adanya warga yang tertipu.
Dari laporan tersebut, terungkap bahwa pelaku pemalsuan Suket Narkoba dan SKCK adalah A dan M.
"Peran pelaku A menangani pemasaran dan ikut membuat dokumen. Sementara M fokus memproduksi SKCK palsu," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Gowa, Jumat (21/11).
Dijual Harga Rp100 Ribu
Aldy mengungkapkan kedua tersangka menjual suket narkoba dan SKCK tersebut seharga Rp100.000 per lembar. Dari penggeledahan, polisi menyita 91 SKCK palsu, satu laptop, dan dua unit ponsel.
"Dokumen palsu itu tidak dicetak oleh pelaku, melainkan diberikan kepada pemesan dalam format PDF, jadi tidak dalam bentuk sudah di-print,” ungkapnya.
Aldy mengungkapkan kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda. Pelaku ditangkap di Desa Taeng, Kecamatan Pallanga, Gowa.
"Sementara pelaku M diamankan di wilayah Makassar. Pengungkapan ini berkat kerja tim gabungan dari Satintelkam dan Satreskrim Polres Gowa," kata Aldy.
Perbedaan SKCK Asli dan Palsu
Sementara Kasat Intelkam Polres Gowa, Inspektur Satu Syahrial Yuzdiansyah mengungkapkan perbedaan SKCK asli dan palsu.
Dokumen palsu yang dibuat para pelaku hanya berupa file PDF, sehingga kualitas kertas, huruf, hingga logo tidak serupa dengan SKCK resmi.
“Pertama adalah SKCK yang dibuat dua pelaku itu berupa file PDF bukan di print. Sehingga pemohon memesan kemudian mencetak sendiri,” jelas Syahrial.
Ia menambahkan SKCK resmi memiliki ciri keamanan seperti watermark dan logo Polri berwarna emas, sementara SKCK palsu tampak berbeda.
“Jadi yang palsu pakai lembaran putih, sementara untuk SKCK asli itu berwarna kuning kertasnya,” ucapnya.
Keduanya dijerat Pasal 263 dan 264 KUHP mengenai pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman hingga dua tahun penjara.