Kesehatan Jadi Tantangan Utama, 12 Calon Haji Gagal Berangkat ke Tanah Suci dari Sumut
Sebanyak 12 calon haji asal Sumatera Utara terpaksa gagal berangkat ke Tanah Suci karena masalah kesehatan, menyoroti tantangan besar dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Medan, Sumatera Utara – Sebanyak 12 calon haji asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dipastikan gagal berangkat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Hal ini diungkapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kanwil Kemenhaj) Provinsi Sumatera Utara pada Jumat (16/5), dengan faktor kesehatan menjadi penyebab utama kegagalan tersebut. Meskipun tingkat keberhasilan pemberangkatan secara keseluruhan cukup tinggi, kasus ini menyoroti pentingnya kondisi fisik jamaah.
Kasubbag Humas Kanwil Kemenhaj Provinsi Sumut, Suci Ramadhani, menjelaskan bahwa 12 calon haji tersebut tidak dapat diberangkatkan meskipun proses pemberangkatan telah mencapai keberhasilan sekitar 99,70 persen. Mayoritas jamaah haji merupakan lanjut usia, sehingga memiliki risiko kesehatan tertentu yang perlu diwaspadai. Proses pemberangkatan calon haji dilakukan secara bertahap di Asrama Haji Medan sebelum dilepas menuju Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang.
Kegagalan pemberangkatan ini disebabkan oleh berbagai kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan calon haji untuk menunaikan ibadah. Beberapa di antaranya bahkan harus dipulangkan dari asrama haji karena kondisi kesehatan yang memburuk. Situasi ini menggarisbawahi bahwa kesehatan adalah tantangan terbesar dalam penyelenggaraan ibadah haji, mengingat beratnya rangkaian ibadah di Tanah Suci.
Faktor Kesehatan Dominasi Penyebab Calon Haji Gagal Berangkat
Faktor kesehatan menjadi alasan dominan di balik kegagalan 12 calon haji asal Sumut untuk berangkat ke Tanah Suci. Suci Ramadhani menegaskan bahwa kondisi kesehatan masih menjadi tantangan utama, terutama karena mayoritas jamaah merupakan lanjut usia dan rentan terhadap berbagai penyakit. Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan telah berupaya maksimal, namun kesehatan tetap menjadi penentu akhir keberangkatan.
Delapan jamaah calon haji yang gagal berangkat memiliki nomor manifes yang tersebar di beberapa kelompok terbang (Kloter). Mereka termasuk manifes 345 dan 346 Kloter 5, manifes 133 Kloter 11, manifes 286 Kloter 12, manifes 190 Kloter 13, manifes 356 Kloter 14, serta manifes 025 dan 099 Kloter 16 Embarkasi Medan. Kasus ini menunjukkan bahwa masalah kesehatan dapat muncul kapan saja, bahkan menjelang keberangkatan.
Selain delapan kasus tersebut, PPIH Embarkasi Medan juga memulangkan dua calon haji ke daerah asal mereka di Tapanuli Selatan dan Tanjung Balai. Kedua jamaah ini dipulangkan karena mengalami demensia atau pikun dan gangguan mental atau kejiwaan. Keputusan ini diambil demi keselamatan dan kenyamanan jamaah itu sendiri, serta kelancaran ibadah haji secara keseluruhan.
Kasus Khusus dan Kursi Kosong Musim Haji 2026
Empat calon haji lainnya gagal berangkat ke Tanah Suci karena kondisi kesehatan yang terganggu sebelum memasuki asrama haji, serta faktor-faktor tertentu lainnya. Situasi ini menunjukkan bahwa pemeriksaan kesehatan yang ketat sebelum keberangkatan sangat krusial untuk memastikan kesiapan fisik calon haji. Penyakit yang muncul mendadak atau kondisi kronis yang memburuk dapat menghalangi impian mereka beribadah.
Selain kasus kegagalan berangkat, terdapat juga enam kursi kosong atau open seat murni di sejumlah kloter. Kursi kosong ini terjadi akibat kekosongan manifes penerbangan musim haji tahun ini. Fenomena open seat ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk pembatalan mendadak atau masalah administrasi yang tidak dapat diselesaikan tepat waktu.
Data dari PPIH Embarkasi Medan mencatat bahwa sebanyak 5.972 calon haji dan petugas kloter telah berada di Tanah Suci. Mereka mengikuti rangkaian ibadah haji setelah fase pemberangkatan yang berlangsung dari 22 April hingga 11 Mei 2026. Angka keberhasilan pemberangkatan yang mencapai 99,70 persen ini patut disyukuri, menandakan kelancaran sebagian besar proses haji.
Sumber: AntaraNews