Dua Calon Haji Batal Berangkat OKU 2026 Akibat Tidak Lolos Istithaah Kesehatan
Dua calon haji dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) batal berangkat ke Tanah Suci pada musim haji 2026 karena tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan, dengan salah satunya menderita demensia berat.
Dua calon haji asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dipastikan batal menunaikan ibadah haji pada musim 2026. Pembatalan ini terjadi setelah keduanya dinyatakan tidak lolos dalam pemeriksaan istithaah kesehatan yang menjadi syarat mutlak keberangkatan. Keputusan ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan medis yang ketat untuk memastikan kesiapan fisik dan mental para jamaah.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) OKU, Abdul Muis, pada Jumat (26/12), mengonfirmasi bahwa dari 161 calon haji yang menjalani pemeriksaan, dua di antaranya tidak memenuhi kriteria istithaah. Jamaah yang batal berangkat tersebut berasal dari Kecamatan Baturaja Timur dan Kecamatan Baturaja Barat. Kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan menjadi alasan utama di balik pembatalan ini.
Pemeriksaan istithaah kesehatan haji merupakan tahapan krusial untuk memastikan calon jamaah mampu melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji secara mandiri. Kasus pembatalan di OKU ini menyoroti pentingnya kondisi kesehatan prima bagi para calon jamaah, terutama bagi mereka yang berusia lanjut. Kemenag OKU kini telah menyiapkan jamaah cadangan untuk mengisi kuota yang kosong tersebut.
Penyebab Pembatalan Keberangkatan Haji: Istithaah Kesehatan
Pembatalan keberangkatan dua calon haji dari OKU untuk musim 2026 disebabkan oleh ketidakmampuan mereka memenuhi syarat istithaah kesehatan. Istithaah kesehatan adalah kemampuan calon jamaah haji untuk menjalankan ibadah haji tanpa membahayakan diri sendiri atau orang lain, serta dapat mengikuti seluruh prosesi haji secara mandiri. Abdul Muis dari Kemenag OKU menjelaskan bahwa kedua jamaah tersebut tidak lolos karena faktor usia yang sudah uzur, di atas 80 tahun, dan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk perjalanan jauh.
Secara terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan OKU, Yudiawati, merinci bahwa salah satu calon haji menderita demensia berat. Kondisi ini membuat penderitanya tidak bisa hidup mandiri dan membutuhkan perawatan intensif. Sementara itu, satu calon haji lainnya mengundurkan diri setelah hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan kondisi yang serupa atau tidak memungkinkan untuk berhaji.
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 mengatur tentang istithaah kesehatan jamaah haji, yang menjadi dasar penetapan status kesehatan calon jamaah. Jemaah yang berusia 60 tahun atau lebih, serta memiliki faktor risiko kesehatan yang dapat menyebabkan keterbatasan dalam beribadah, akan mendapatkan perhatian khusus dalam penilaian istithaah.
Mengenal Demensia Berat dan Dampaknya pada Calon Haji
Demensia berat merupakan tahap lanjut dari sindrom demensia, di mana terjadi penurunan fungsi kognitif yang sangat parah. Ingatan, kemampuan berpikir, dan bernalar penderita demensia berat sudah sangat terganggu, bahkan perubahan perilaku menjadi sangat ekstrem. Kondisi ini menyebabkan penderitanya tidak mampu melakukan aktivitas dasar seperti berjalan, duduk, dan memahami bahasa, sehingga sangat bergantung pada orang lain untuk perawatan intensif.
Dalam konteks ibadah haji, demensia berat menjadi penghalang serius karena jamaah harus mampu mandiri dalam menjalankan rukun dan wajib haji. Dokter spesialis jiwa di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah, Ahmad Andi Samegu, pernah menyatakan bahwa demensia menempati urutan ketiga penyakit terbanyak yang dirawat di sana, dengan rata-rata pasien berusia di atas 60 tahun. Bahkan, jemaah dengan demensia sedang dan berat seharusnya tidak lolos istithaah dan tidak bisa berangkat haji.
Kasus demensia pada jamaah haji lansia seringkali menyebabkan disorientasi tempat dan waktu, bahkan menganggap diri masih berada di kampung halaman. Hal ini tentu sangat berisiko di tengah keramaian dan tuntutan fisik ibadah haji. Oleh karena itu, pemeriksaan kesehatan yang ketat, termasuk untuk mendeteksi demensia, menjadi sangat penting untuk keselamatan dan kelancaran ibadah jamaah.
Antisipasi dan Persiapan Jamaah Cadangan
Untuk mengisi kekosongan kuota yang ditinggalkan oleh dua calon haji yang batal berangkat, Kemenag OKU telah menyiapkan daftar jamaah cadangan. Proses ini dilakukan sebagai langkah antisipasi agar kuota haji dari OKU tetap terpenuhi. Jamaah cadangan ini diberikan kesempatan untuk segera melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Persyaratan bagi jamaah cadangan meliputi serangkaian pemeriksaan kesehatan di rumah sakit untuk memastikan mereka memenuhi syarat istithaah. Selain itu, mereka juga harus melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap dua. Langkah-langkah ini penting agar jamaah cadangan siap diberangkatkan jika sewaktu-waktu nama mereka masuk dalam daftar keberangkatan resmi.
Kesiapan fisik dan finansial menjadi kunci bagi jamaah cadangan. Dengan mempersiapkan diri sejak dini, mereka dapat memastikan tidak ada kendala berarti apabila kesempatan berhaji tiba. Kemenag OKU menekankan bahwa persiapan ini bertujuan untuk memudahkan jamaah dan menjaga kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.
Sumber: AntaraNews