KPK Pertimbangkan Perpanjangan Pencekalan Fuad Hasan Masyhur dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan perpanjangan **pencekalan Fuad Hasan Masyhur**, pemilik biro haji Maktour, terkait penyidikan kasus korupsi kuota haji yang merugikan negara triliunan rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menimbang langkah perpanjangan pencekalan terhadap Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Keputusan ini berkaitan erat dengan kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keterangan dari Fuad Hasan Masyhur masih sangat dibutuhkan mengingat progres penyidikan perkara ini yang terus berjalan. Oleh karena itu, KPK menunggu perkembangan lebih lanjut sebelum secara resmi memutuskan perpanjangan pencekalan tersebut.
Kasus ini telah menarik perhatian publik setelah KPK mengumumkan dimulainya penyidikan pada 9 Agustus 2025, dengan perkiraan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Fuad Hasan Masyhur.
KPK Pertimbangkan Perpanjangan Pencekalan
KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Pertimbangan perpanjangan **pencekalan Fuad Hasan Masyhur** menjadi langkah strategis untuk memastikan kelancaran proses hukum.
Keterangan dari Fuad Hasan Masyhur dianggap krusial untuk mengungkap lebih jauh fakta-fakta terkait perkara ini. Kehadirannya diperlukan untuk melengkapi bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik KPK.
Keputusan akhir mengenai perpanjangan pencekalan akan bergantung pada kebutuhan penyidikan. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel demi keadilan.
Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji
Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini dimulai oleh KPK pada 9 Agustus 2025. Perkara ini berfokus pada penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga individu kemudian dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama; Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil; serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Terbaru, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut sebagai tersangka. Keduanya adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA), terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Sorotan Pansus Hak Angket DPR RI
Selain penanganan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Temuan pansus ini menambah dimensi lain pada kompleksitas permasalahan haji.
Poin utama yang disorot Pansus adalah pembagian kuota tambahan 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut dibagi 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut menetapkan kuota haji khusus sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Disparitas dalam alokasi kuota ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap regulasi dan potensi penyalahgunaan wewenang. Temuan Pansus ini menjadi bagian penting dalam evaluasi menyeluruh penyelenggaraan haji.
Sumber: AntaraNews