Seorang mahasiswa Program Studi Ilmu Keolahragaan, Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Semarang (Unnes) berinisial MF menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang terkait laporan dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan yang bekerja di bidang jasa titip (jastip).
Pemeriksaan dilakukan setelah laporan masuk dan ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan internal kampus oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unnes.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Unnes, Surahmat, mengatakan laporan dugaan kasus tersebut diterima Satgas PPK pada 17 Juni 2026 pukul 14.30 melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.
“Laporan yang masuk kemudian ditangani sesuai prosedur operasional dan ketentuan yang berlaku,” ujar Surahmat, Kamis (18/6).
Advertisement
Sebagai tindak lanjut awal, Satgas PPK melakukan pemanggilan terhadap pelapor untuk memperoleh keterangan serta mengumpulkan informasi pendukung. Proses tersebut dilakukan pada hari yang sama guna mendalami kronologi dan ruang lingkup laporan.
Dari pendalaman awal, Satgas PPK mengidentifikasi adanya tiga orang yang tercatat sebagai korban dalam laporan yang diterima.
Surahmat menjelaskan, selama proses penanganan berlangsung, isu tersebut juga berkembang di media sosial, termasuk munculnya dorongan dari sejumlah akun anonim yang meminta adanya penyampaian permintaan maaf secara terbuka dari pihak terlapor.
Perkembangan tersebut kemudian memicu meningkatnya perhatian publik dan dinamika di lingkungan kampus pada Rabu malam hingga Kamis dini hari.
Advertisement
Dalam situasi tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan pengamanan terhadap terduga untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian," kata Surahmat.
Pihak kampus menyatakan Satgas PPK akan terus melakukan pendalaman informasi dan siap bekerja sama dengan Polrestabes Semarang dalam mendukung proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Surahmat, langkah penanganan yang dilakukan kampus merujuk pada ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 serta regulasi internal universitas terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi.
Unnes juga menegaskan komitmennya untuk menjaga lingkungan akademik yang aman serta memastikan setiap laporan ditangani melalui mekanisme yang tersedia dengan tetap memperhatikan perlindungan seluruh pihak yang terlibat selama proses berlangsung.