Wagub Jabar Jenguk Wanita yang Disekap Kekasihnya, Minta Warga Tak Sebar Foto Korban

Erwan juga meminta masyarakat agar tak menyebarkan informasi apa pun mengenai pelaku.

Azzura Galexia
Oleh Azzura Galexia - Reporter
Wagub Jabar Jenguk Wanita yang Disekap Kekasihnya, Minta Warga Tak Sebar Foto Korban
Wagub Jabar Jenguk Wanita yang Disekap Kekasihnya, Minta Warga Tak Sebar Foto Korban (Merdeka.com)

Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan meminta kepada masyarakat agar tidak lagi menyebarluaskan foto kondisi wanita berinisial YTR (29) yang diduga dianiaya dan disekap oleh kekasihnya, TH (30). 

"Mohon kepada masyarakat sabar dan tidak meng-upload lagi di medsos tentang korban, kondisi korban," kata Erwan usai menjenguk korban di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Senin (22/6).

Selain itu, Erwan juga meminta masyarakat agar tak menyebarkan informasi apa pun mengenai pelaku. Sebab, dikhawatirkan pelaku memantau media sosial dan kembali kabur dari pengejaran polisi.

"Ini karena pelaku akan membaca dari medsos ini. 'Oh seperti ini', dia akhirnya kabur. Jadi kemarin sudah hampir akan tertangkap tapi masih bisa meloloskan diri, ya. Saya berharap ini segera bisa ditangkap pelakunya dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku di daerah kita," tegasnya.

Selain memburu pelaku, Erwan menambahkan, saat ini semua pihak juga tengah berupaya memulihkan kondisi fisik dan psikis korban. Ia menyebut korban masih memiliki semangat untuk melanjutkan hidupnya menjadi lebih baik.

"Korban ini masih bagus ininya, semangatnya, psikisnya. Dia masih punya harapan-harapan kalau sembuh nanti dia akan usaha apa, apa, itu sangat luar biasa. Dan ini harus betul-betul tetap dijaga," ungkapnya.

YTR Diduga Disekap dan Dianiaya

Sebelumnya diberitakan, YTR diduga disekap dan dianiaya oleh kekasihnya, TH, di sebuah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban disekap selama tiga tahun.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Jabar dan teregister dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 12 Juni 2026. Laporan dibuat langsung oleh kakak korban, Afif Shandy (30).

Kini, kasus tersebut sedang diselidiki secara intensif oleh kepolisian. Pelaku dilaporkan melanggar Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan Berat.

Rekomendasi