Proses PAW Anggota DPRD NTB Asaat Abdullah Masih Berada di Kemendagri
Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD NTB almarhum Asaat Abdullah kini tengah bergulir di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menunggu Surat Keputusan resmi yang akan menentukan pelantikan penggantinya.
Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk almarhum Asaat Abdullah saat ini masih dalam tahap penantian di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pengajuan PAW ini merupakan langkah untuk mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan oleh Asaat Abdullah.
Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Jamaluddin Malady, mengonfirmasi bahwa surat usulan PAW dari DPRD NTB, melalui Gubernur NTB, telah diterima oleh Kemendagri. Proses ini telah berlangsung sejak Desember 2025, baik secara daring maupun pengiriman langsung ke Jakarta.
Pihak Pemerintah Provinsi NTB kini menantikan terbitnya Surat Keputusan (SK) resmi dari Kemendagri sebagai dasar untuk pelantikan anggota pengganti. Setelah SK tersebut diterbitkan, pengganti almarhum Asaat Abdullah akan segera dilantik oleh DPRD NTB.
Perkembangan Proses di Kemendagri
Jamaluddin Malady menjelaskan bahwa seluruh berkas terkait proses PAW almarhum Asaat Abdullah sudah lengkap dan sedang dalam tahap verifikasi di Kemendagri. Ia tidak dapat memprediksi secara pasti kapan SK akan dikeluarkan, namun pihaknya terus memantau perkembangannya.
Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen untuk segera menginformasikan kepada publik jika SK dari Kemendagri telah diterbitkan. Kecepatan proses ini sangat bergantung pada mekanisme internal di Kementerian Dalam Negeri.
Pengiriman surat PAW telah dilakukan sejak bulan Desember 2025, menunjukkan keseriusan pihak terkait dalam menindaklanjuti kekosongan jabatan ini. Proses administrasi yang cermat diperlukan untuk memastikan legalitas pergantian anggota dewan.
Profil Almarhum Asaat Abdullah dan Calon Pengganti
Almarhum Asaat Abdullah meninggal dunia pada tanggal 11 September 2025 setelah menderita sakit. Beliau merupakan sosok penting di kancah politik NTB, menjabat sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Sumbawa.
Asaat Abdullah terpilih sebagai anggota DPRD NTB dari daerah pemilihan (Dapil) V, yang meliputi Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat. Dedikasinya terhadap daerah pemilihannya telah terbukti selama dua periode masa jabatannya.
Beliau telah mengabdi sebagai anggota DPRD NTB selama dua periode berturut-turut, yaitu periode 2019-2024 dan 2024-2030. Selama menjabat, almarhum Asaat Abdullah aktif di Komisi IV yang fokus pada bidang infrastruktur dan lingkungan hidup.
Sebagai pengganti almarhum, nama Fakhruddin telah diajukan dan menunggu persetujuan resmi dari Kemendagri. Fakhruddin diharapkan dapat melanjutkan perjuangan dan aspirasi masyarakat Dapil V di DPRD NTB.
Sumber: AntaraNews