Persetujuan Mendagri Dinanti untuk PAW MRPB Papua Barat
Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dua anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dari pokja agama dan adat masih menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri, menjaga representasi unsur penting di Manokwari.
Manokwari, Papua Barat – Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dua anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dari pokja agama dan adat kini memasuki tahap penantian. Pemerintah Provinsi Papua Barat mengonfirmasi bahwa persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi kunci kelanjutan proses ini. Kekosongan jabatan ini harus segera terisi demi menjaga representasi masyarakat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Rheinhard Calvin Maniagasi, menjelaskan bahwa PAW dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan. Dua nama sebelumnya tidak dapat melanjutkan tugas karena perubahan status keanggotaan. Situasi ini mendorong pemerintah daerah untuk bertindak cepat.
Salah satu anggota MRPB meninggal dunia, sementara satu lainnya telah ditetapkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Papua Barat melalui jalur pengangkatan atau otonomi khusus. Oleh karena itu, pengisian kekosongan ini menjadi prioritas untuk memastikan fungsi MRPB tetap berjalan optimal.
Mekanisme Diskresi dalam Pengisian PAW MRPB Papua Barat
Pemerintah Provinsi Papua Barat mengambil langkah diskresi dalam proses pengisian kekosongan jabatan anggota MRPB ini. Tindakan ini diambil mengingat Peraturan Daerah Nomor 8 tentang Pengangkatan Anggota MRPB belum mencantumkan mekanisme spesifik untuk pengisian PAW. Diskresi ini menjadi solusi sementara untuk menjaga keberlangsungan representasi.
Dalam upaya menjaga representasi unsur agama dan adat, pemerintah provinsi meminta usulan calon dari unsur gereja Katolik dan lembaga adat di wilayah Manokwari. Langkah ini menunjukkan komitmen untuk melibatkan komunitas lokal dalam penentuan wakil mereka. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan calon terbaik untuk MRPB.
Setelah melalui proses tersebut, dua nama telah diusulkan dan ditetapkan melalui surat keputusan gubernur. Penetapan ini merupakan langkah awal yang krusial sebelum mendapatkan persetujuan lebih lanjut. Calon-calon ini diharapkan dapat melanjutkan tugas-tugas penting di MRPB.
Menanti Keputusan Kementerian Dalam Negeri
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan diskresi yang dilakukan oleh gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah harus memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Hal ini merupakan prosedur standar untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional. Persetujuan Kemendagri sangat penting untuk legalitas proses PAW.
Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menindaklanjuti hal tersebut dengan mengirimkan surat kepada Mendagri sejak 15 Desember 2025. Surat ini berisi permohonan izin untuk pengisian kekosongan dua unsur dalam struktur keanggotaan MRPB. Pengiriman surat ini menandai selesainya proses administrasi di tingkat daerah.
Rheinhard Calvin Maniagasi menegaskan bahwa semua proses administrasi di tingkat pemerintah provinsi sudah selesai. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu kajian dan petunjuk teknis dari Kemendagri. Kajian ini akan memastikan bahwa proses PAW telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Apabila disetujui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan menerbitkan surat keputusan terkait PAW dua calon anggota MRPB tersebut. Calon-calon ini berasal dari unsur agama Katolik dan masyarakat adat di Manokwari, dan akan mengisi sisa masa jabatan 2023-2028. Keputusan ini akan mengakhiri masa penantian panjang.
Sumber: AntaraNews