Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) secara aktif mengawal proses penyelesaian hak ulayat Suku Sumuri yang wilayahnya berada dalam konsesi Genting Oil Kasuri di Teluk Bintuni. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa prinsip otonomi khusus Papua diterapkan dengan baik, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat setempat. Ketua MRPB, Judson Ferdinand Waprak, menegaskan bahwa lembaganya berperan sebagai representasi kultural yang fokus pada pemenuhan hak-hak masyarakat adat dalam setiap kegiatan investasi.
Kehadiran MRPB dalam proses ini bukan untuk menghentikan atau memberikan izin kepada perusahaan, melainkan untuk menjamin hak dan kepentingan masyarakat adat terpenuhi secara adil. MRPB telah menyampaikan aspirasi masyarakat adat dalam rapat koordinasi penting. Rapat tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, manajemen Genting Oil Kasuri, lembaga masyarakat adat, serta DPRP Papua Barat yang diselenggarakan pada Rabu (21/1).
Proses penyelesaian ini mencakup pembayaran hak ulayat yang telah disepakati dan diatur melalui Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni. Pembayaran kompensasi penggunaan lahan masyarakat adat dijadwalkan pada 12 Februari 2026, setelah sosialisasi kepada enam marga pemilik hak ulayat. MRPB berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar sesuai rencana, demi terciptanya investasi yang harmonis dan berkelanjutan di Papua Barat.
Advertisement
Advertisement
Peran MRPB dalam Perlindungan Hak Adat
Sebagai lembaga representasi kultural, MRPB memiliki fungsi krusial dalam mengawal investasi di wilayah Papua Barat. Judson Ferdinand Waprak menjelaskan bahwa peran utama MRPB adalah memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, yang menempatkan perlindungan hak adat sebagai prioritas utama.
MRPB tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan atau memberikan izin operasional kepada perusahaan investasi. Namun, kehadiran mereka sangat penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan investasi melibatkan masyarakat adat. Tujuannya adalah agar persetujuan secara kultural dapat tercapai, sehingga masyarakat merasa aman, nyaman, dan tenteram di tanah ulayat mereka.
Keterlibatan aktif MRPB dalam rapat bersama pemerintah daerah dan pihak perusahaan menunjukkan komitmen mereka. Ini adalah upaya nyata untuk menjembatani kepentingan investor dengan hak-hak tradisional masyarakat. MRPB terus mendampingi proses ini agar kebijakan investasi selalu mengedepankan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat adat.
Advertisement
Advertisement
Progres dan Tahapan Pembayaran Hak Ulayat
Proses pembayaran hak ulayat Suku Sumuri kepada enam marga pemilik telah menunjukkan kemajuan signifikan. Pembayaran tahap pertama dan kedua dilaporkan sudah terealisasi, menandakan komitmen dari pihak Genting Oil Kasuri. MRPB kini fokus mengawal kelancaran pembayaran tahap ketiga, sebagai kelanjutan dari kesepakatan yang tertuang dalam dokumen resmi.
Kesepakatan pembayaran hak ulayat Suku Sumuri ini juga diatur secara legal melalui Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni. Keputusan ini mencakup konsesi wilayah adat dan menjadi dasar hukum yang kuat bagi proses kompensasi. Luas lahan yang akan dibayarkan kompensasinya mencapai 74,98 hektare, dari total luasan lebih kurang 400 hektare yang dikelola.
Enam marga yang akan menerima pembayaran kompensasi adalah Fossa, Sodefa, Masipa, Mayera, Wayuri, dan Simuna. Pembayaran kompensasi penggunaan lahan masyarakat adat dijadwalkan pada 12 Februari 2026. Sebelum pembayaran, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni akan melakukan sosialisasi kepada enam suku pemilik hak ulayat tersebut.
Advertisement
Advertisement
Sosialisasi dan Komitmen Masyarakat Adat
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni telah menjadwalkan sosialisasi penting kepada masyarakat enam suku pemilik hak ulayat. Sosialisasi ini akan dilaksanakan pada tanggal 2 hingga 3 Februari 2026, sebagai langkah persiapan sebelum pembayaran kompensasi. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pemahaman penuh masyarakat terkait proses dan kesepakatan yang ada.
Penyelesaian hak ulayat ini bukan hanya tanggung jawab perusahaan dan pemerintah kabupaten semata. Judson Waprak menekankan pentingnya pengawalan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi, lembaga legislatif, dan lembaga kultural. Sinergi ini diperlukan agar setiap kegiatan investasi di Papua Barat benar-benar mengutamakan hak masyarakat adat.
MRPB juga mengingatkan masyarakat adat untuk berkomitmen mematuhi seluruh surat pernyataan dan kesepakatan bersama yang telah dibuat. Kepatuhan ini penting agar seluruh tahapan pembayaran hak ulayat dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Judson mengimbau agar masyarakat adat selalu melibatkan MRPB sejak awal untuk mencegah potensi persoalan di kemudian hari.
Advertisement
Sumber: AntaraNews