Kemenhut Setop Pemanfaatan dan Pengangkutan Kayu di Sumatra
Bencana banjir dan longsor tersebut telah memicu sorotan tajam publik dan tekanan politis terhadap sektor kehutanan.
Kementerian Kehutanan resmi menghentikan sementara seluruh kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara. Kebijakan ini diambil setelah rangkaian banjir bandang dan longsor akhir 2025 memicu sorotan publik terkait temuan kayu hanyut yang terbawa arus.
Direktur Jenderal Ir. Laksmi Wijayanti, MCP menegaskan, bencana banjir dan longsor tersebut telah memicu sorotan tajam publik dan tekanan politis terhadap sektor kehutanan akibat ditemukannya material kayu yang hanyut terbawa banjir. Ia mengatakan situasi cuaca ekstrem membuat semua pihak harus melakukan penyesuaian serius.
Menurut Laksmi, sektor kehutanan tidak boleh bekerja seperti kondisi normal. "Agar menyesuaikan dengan serius seluruh kegiatan operasional yang berpengaruh kerawanan bencana dengan langkah-langkah mitigasi serius," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/12).
Pelaku usaha diminta mengevaluasi RKT, memprioritaskan keselamatan lingkungan, memastikan infrastruktur pengendalian air berfungsi optimal, serta memastikan tidak ada sisa tebangan yang dapat menjadi "bendung alam" pemicu banjir bandang. Patroli rutin di area rawan longsor dan penghentian penebangan di wilayah terdampak juga menjadi kewajiban.
Fokus utama pemerintah kini adalah penanganan material kayu hanyut yang dapat dimanfaatkan untuk percepatan pemulihan daerah terdampak.
"Fokus prioritas adalah pada penanganan kayu hanyut guna mendukung proses pemulihan pasca bencana," kata Laksmi.
Untuk mencegah praktik penebangan ilegal dan pencucian kayu, Kemenhut mengambil langkah tegas. "Untuk sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat dihentikan sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut," tegasnya.
Instruksi Pemegang Izin Kehutanan Tak Lakukan Mobilisasi
Dia juga menginstruksikan pemegang izin kehutanan untuk tidak melakukan mobilisasi kayu apa pun. "Tidak melakukan pengangkutan, pemuatan, maupun pengiriman kayu dalam bentuk apapun," ujarnya.
Seluruh kayu di TPK harus diamankan dan dilaporkan secara berkala kepada BPHL.
Langkah Penting Sektor Kehutanan
Kebijakan ini disebut sebagai langkah penting untuk menjaga integritas sektor kehutanan sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
"Keselamatan lingkungan harus ditempatkan di atas target produksi," tutur Laksmi, menegaskan arah kebijakan mitigasi bencana pemerintah di tengah cuaca ekstrem.