Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Hutan-Tambang di Aceh-Sumatra
Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pencabutan izin ini disampaikan setelah rapat terbatas di London.
Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di Provinsi Aceh-Sumatra. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).
Prasetyo Hadi mengatakan, pencabutan izin ini diberikan setelah menggelar Rapat Terbatas (Ratas) di London, Inggris bersama dengan sejumlah kementerian/lembaga serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), pada Senin (19/1).
"Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo.
Menertibkan Kegiatan Ekonomi Berbasis Sumber Daya Alam
Ia menyebut, 28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.
Prasetyo menyampaikan, langkah ini sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo berkaitan dengan komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam.
"Sebagaimana diketahui, dua bulan setelah dilantik, tepatnya pada 12 Januari 2025, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini bertugas melakukan audit dan pemeriksaan dalam rangka penertiban usaha berbasis sumber daya alam, seperti kehutanan, perkebunan, dan pertambangan," jelasnya.
Dikembalikan Sebagai Hutan Konservasi
Dalam satu tahun masa kerjanya, Satgas PKH mencatat sejumlah capaian signifikan. Satgas telah menertibkan dan menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.
"Dari luasan tersebut, sebesar 900.000 hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati dunia, termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare yang berada di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau," sebutnya.
Kemudian, terkait pencabutan izin terhadap 28 perusahaan ini dipercepat menyusul terjadinya bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Aceh-Sumatra. Sehingga, Satgas PKH segera melakukan percepatan proses audit di ketiga provinsi tersebut.