Potensi Kerugian Negara di Sektor Hutan Capai Rp 175 Triliun
KPK meluncurkan dashboard JAGAHUTAN di JAGA.ID untuk memperkuat pengawasan publik sektor kehutanan di tengah deforestasi dan potensi kerugian negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia. KPK mencatat Indonesia memiliki kawasan hutan terluas ke-8 di dunia atau sekitar 2 persen dari total luas hutan global.
“Dengan kekayaan alam tersebut, diperlukan komitmen dan kolaborasi dari seluruh pihak untuk menjaga kelestarian hutan dari ulah para tangan kotor,” tulis KPK melalui media sosial resminya, Selasa (30/12).
Sebagai langkah penguatan pengawasan, KPK pada 19 Desember 2025 meluncurkan JAGAHUTAN, sebuah dashboard pemantauan yang dapat diakses publik melalui portal JAGA.ID.
“Dashboard ini menyediakan ruang diskusi terkait pengelolaan kawasan hutan, serta kanal pelaporan bagi masyarakat yang menemukan dugaan korupsi di sektor kehutanan,” jelas KPK.
Melalui platform tersebut, KPK mengajak masyarakat dan pemangku kepentingan untuk terlibat aktif mengawasi pengelolaan kawasan hutan.
“KPK memastikan pemanfaatan hutan dilakukan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” tulis KPK.
Deforestasi dan Perkara Korupsi Kehutanan
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik dan data internal KPK, luas kerusakan hutan atau deforestasi di Indonesia telah mencapai 608.299 hektare. Dari kondisi tersebut, potensi kerugian negara di sektor kehutanan diperkirakan mencapai Rp175 triliun.
Di sisi penegakan hukum, KPK saat ini juga menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi di sektor kehutanan.
Di antaranya, perkara suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V dengan nilai suap berupa uang Rp4,2 miliar dan satu unit kendaraan Rubicon.
Selain itu, KPK mengusut dugaan suap terkait izin alih fungsi lahan hutan lindung di Pemerintah Kabupaten Bogor dengan nilai Rp8,9 miliar.
Perkara lain yang ditangani berkaitan dengan suap izin usaha perkebunan dan hak guna usaha di Kabupaten Buil dengan nilai suap Rp3 miliar.