Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di Provinsi Aceh-Sumatra. Keputusan ini karena adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukannya. Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).
"Pelanggarannya melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang," kata Prasetyo kepada wartawan.
Selain itu, ada juga perusahaan yang disebutnya tidak menyelesaikan kewajiban kepada negara seperti pajak yang belum diselesaikan.
"Contohnya di hutan lindung, kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan misalnya pajak," ujarnya.
Advertisement
Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di Provinsi Aceh-Sumatra. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).
Prasetyo Hadi mengatakan, pencabutan izin ini diberikan setelah menggelar Rapat Terbatas (Ratas) di London, Inggris bersama dengan sejumlah kementerian/lembaga serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), pada Senin (19/1).
"Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo.