Ketegasan Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan, Lampaui Ekspektasi Publik
Presiden Prabowo Subianto menunjukkan ketegasan Prabowo cabut izin perusahaan perusak lingkungan di Sumatera dan Aceh, sebuah langkah berani yang mengejutkan banyak pihak dan melampaui ekspektasi publik.
Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah mengejutkan dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti menjadi penyebab banjir dan longsor di wilayah Sumatera dan Aceh. Keputusan ini diumumkan pada Rabu (21/1) melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan komitmen pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan.
Aktivis 98 UGM Yogyakarta dan Pemrakarsa 98 Resolution Network, Haris Rusly Moti, menyatakan kekagumannya terhadap ketegasan Presiden Prabowo. Haris menilai tindakan ini jauh melampaui perkiraan banyak pihak, termasuk para aktivis sosial dan lingkungan.
Langkah berani ini menjadi jawaban atas berbagai tudingan dan disinformasi yang sempat menyudutkan pemerintahan Prabowo di media sosial. Pencabutan izin ini sekaligus membuktikan keseriusan pemerintah dalam menghadapi "raksasa kapital" yang merusak lingkungan.
Reaksi Tak Terduga Aktivis 98
Haris Rusly Moti, seorang aktivis senior, mengaku terkejut dengan keberanian Presiden Prabowo dalam menghadapi konglomerat besar. Ketegasan ini dianggap sebagai "petir di siang bolong" yang mengguncang penguasa kapital di Indonesia.
Menurut Haris, kebijakan ini di luar dugaan baik bagi pengusaha "serakahnomic" maupun para aktivis lingkungan. Ia menyoroti bagaimana kekayaan oligarki seringkali berasal dari penguasaan jutaan hektar lahan dan kawasan hutan, bukan inovasi.
Haris bahkan menyebut bahwa tindakan Presiden Prabowo dalam menertibkan kawasan lahan dan hutan telah melampaui tuntutan gerakan sosial dari era Orde Baru hingga Reformasi. Oleh karena itu, ia menyerukan dukungan kritis dari aktivis kepada Presiden Prabowo.
Kebijakan Tegas Melawan Oligarki Serakahnomic
Dua perusahaan besar yang izinnya dicabut adalah emiten PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) dan pengelola Tambang Emas Martabe PT Agincourt Resources. Pencabutan ini menandai keseriusan pemerintah dalam menindak pelaku perusakan lingkungan.
Haris Rusly Moti menekankan bahwa sumber kekayaan oligarki di Indonesia seringkali berasal dari penguasaan lahan dan hutan secara legal maupun ilegal. Praktik ini menyebabkan kerusakan lingkungan dan ketidakadilan sosial.
Kebijakan Presiden Prabowo ini secara langsung menargetkan praktik "serakahnomic" yang selama ini dianggap kebal hukum. Ini adalah upaya nyata untuk mengembalikan fungsi negara sesuai amanat UUD 1945.
Menjawab Hoaks dan Disinformasi Lingkungan
Sebelum pengumuman pencabutan izin, Presiden Prabowo sempat menjadi sasaran berbagai serangan hoaks dan disinformasi di media sosial. Konten-konten negatif ini bertujuan menyudutkan pemerintah terkait bencana banjir dan longsor.
Haris Rusly Moti menjelaskan bahwa banjir informasi palsu ini bahkan berhasil mengubah algoritma media sosial. Informasi yang benar dianggap hoaks, sementara disinformasi justru dianggap kebenaran oleh sistem.
Pemerintahan Prabowo dituding tidak berani menindak konglomerat pemilik lahan dan hutan penyebab banjir. Presiden Prabowo bahkan difitnah secara keji sebagai pemilik puluhan ribu hektar lahan yang dituduh menjadi pemicu bencana tersebut.
Pengumuman pencabutan izin 28 perusahaan pada 21 Januari lalu menjadi jawaban langsung dan tegas terhadap semua narasi hoaks dan disinformasi. Ini membuktikan bahwa pemerintah tidak gentar menghadapi tekanan.
Komitmen Nyata dan Tantangan ke Depan
Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmen nyata melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini berhasil menyita 4,09 juta hektar lahan yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah.
Haris Rusly Moti juga mengutip pidato Presiden Prabowo di World Economic Forum (WEF) yang menantang kaum "serakahnomic". Presiden Prabowo menegaskan bahwa mereka akan mendapat "kejutan besar" jika berani menyuap pejabat pemerintahannya.
Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2024 menunjukkan luas kawasan hutan Indonesia mencapai 92,5 juta hektar. Sebanyak 61,7 juta hektar lahan hutan telah mengalami alih fungsi menjadi hutan produksi terbatas, hutan produksi, dan hutan produksi konservasi.
Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan Presiden Prabowo dalam menertibkan pengelolaan sumber daya alam. Dukungan kritis dari masyarakat dan aktivis diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Sumber: AntaraNews