OJK Cabut Izin Varia Intra Finance, Tegaskan Komitmen Industri Pembiayaan Sehat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi cabut izin Varia Intra Finance (VIF) karena dinilai tidak dapat disehatkan, langkah tegas untuk menjaga integritas industri pembiayaan nasional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (VIF) per 20 Januari 2026. Keputusan ini diambil setelah perusahaan pembiayaan tersebut ditetapkan sebagai entitas yang tidak dapat disehatkan. Pencabutan izin ini berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026.
Langkah tegas ini diambil OJK setelah memberikan waktu yang cukup bagi PT VIF untuk melakukan perbaikan. Namun, hingga batas waktu pengawasan khusus berakhir, perusahaan belum memenuhi kriteria yang ditetapkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 38 POJK Nomor 49 Tahun 2024.
Pencabutan izin usaha PT VIF merupakan bagian dari upaya OJK untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat. Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. OJK menegaskan konsistensi dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alasan dan Dasar Hukum Pencabutan Izin PT Varia Intra Finance
OJK telah menetapkan PT Varia Intra Finance sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan. Penetapan ini menjadi dasar utama pencabutan izin usahanya. Regulator telah memberikan kesempatan luas bagi VIF untuk memperbaiki kinerja dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Meskipun demikian, PT VIF gagal memenuhi kriteria perusahaan yang dapat disehatkan hingga batas waktu status pengawasan khusus berakhir. Kegagalan ini menunjukkan ketidakmampuan perusahaan untuk kembali ke kondisi finansial yang stabil. Kondisi tersebut mendorong OJK untuk mengambil tindakan tegas demi melindungi kepentingan publik.
Pencabutan izin usaha ini berlandaskan pada Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 49 Tahun 2024. Regulasi ini telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025. Konsistensi dalam penegakan aturan menjadi prioritas OJK untuk memastikan kepatuhan seluruh pelaku industri.
Implikasi dan Kewajiban PT Varia Intra Finance Pasca-Pencabutan Izin
Dengan dicabutnya izin usaha, PT Varia Intra Finance dilarang keras melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan. Perusahaan juga tidak diizinkan menggunakan kata "finance" atau kata lain yang mencirikan kegiatan pembiayaan pada namanya. Larangan ini berlaku efektif sejak tanggal pencabutan izin guna mencegah kebingungan publik.
PT VIF kini memiliki kewajiban untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai perundang-undangan yang berlaku. Ini termasuk penyelesaian hak debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan lainnya. Perusahaan harus memastikan semua pihak terkait mendapatkan kepastian hukum dan hak-haknya terpenuhi.
Selain itu, PT VIF diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam 30 hari kerja sejak pencabutan izin. RUPS ini bertujuan untuk memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan secara resmi. Pembentukan tim likuidasi juga menjadi agenda penting dalam rapat tersebut untuk mengelola aset dan kewajiban.
Perusahaan juga harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan. Mereka bertugas melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga terbentuknya tim likuidasi. Informasi penunjukan ini wajib dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja setelah pemberitahuan pencabutan izin.
Akses Informasi dan Mekanisme Penyelesaian bagi Masyarakat
PT Varia Intra Finance diwajibkan memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan lainnya. Informasi ini mencakup mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban mereka. Transparansi menjadi kunci dalam proses ini untuk menghindari kesalahpahaman.
Bagi debitur atau masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, PT VIF menyediakan beberapa saluran komunikasi. Mereka dapat menghubungi melalui telepon di (021) 3802865 atau WhatsApp di 0851-1770-7778. Saluran ini dibuka untuk memfasilitasi pertanyaan dan keluhan.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengirimkan surel ke adminpusat@variaintrafinance.com untuk korespondensi resmi. Kantor pusat PT VIF beralamat di Asean Tower Lantai 2, Jalan K. H. Samanhudi, Nomor 10, Jakarta 10710. Semua saluran ini bertujuan untuk memastikan akses informasi yang mudah dan responsif.
Sumber: AntaraNews