Trivia Keuangan: OJK Cabut Izin Usaha PT SAV, Gagal Penuhi Ekuitas Minimum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan pencabutan izin usaha PT SAV karena tidak memenuhi ekuitas minimum. Apa dampak keputusan ini bagi perusahaan dan nasabahnya?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan pencabutan izin usaha PT SAV, sebuah perusahaan modal ventura. Keputusan ini diambil setelah PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV) gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan oleh regulator.
Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025, yang diterbitkan pada tanggal 29 Oktober 2025. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, di Jakarta pada Senin, 3 November.
Sebelumnya, PT SAV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha karena pelanggaran serupa. OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan untuk melakukan pemenuhan ekuitas, namun hal tersebut tidak terlaksana hingga batas waktu yang ditentukan.
Kronologi Pencabutan Izin PT SAV
Sebelum keputusan final pencabutan izin PT SAV ini, OJK telah menerapkan sanksi administratif serius. Sanksi tersebut berupa Pembekuan Kegiatan Usaha, yang dikenakan karena PT SAV melanggar ketentuan ekuitas minimum.
Otoritas Jasa Keuangan tidak serta merta mencabut izin, melainkan memberikan kesempatan. PT SAV diberikan waktu yang memadai untuk menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis. Tujuannya adalah agar perusahaan dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang dipersyaratkan.
Namun, hingga tanggal jatuh tempo sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir, PT SAV tidak mampu menyelesaikan permasalahan ekuitasnya. Situasi ini memaksa OJK untuk mengambil tindakan tegas sesuai regulasi. Ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga kesehatan industri.
Dasar Hukum dan Dampak Pencabutan Izin Usaha PT SAV
Pencabutan izin usaha PT SAV ini didasarkan pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Regulasi tersebut mencakup Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015 juncto Pasal 116 POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023.
Dengan dicabutnya izin usaha, PT SAV kini dilarang keras melakukan aktivitas di bidang perusahaan modal ventura. Perusahaan juga diwajibkan untuk segera menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai hukum yang berlaku. Ini termasuk kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan lainnya.
PT SAV juga harus segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam 30 hari kerja. RUPS tersebut bertujuan untuk memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan dan membentuk tim likuidasi. Langkah ini penting untuk memastikan proses penutupan berjalan transparan dan sesuai aturan.
Selain itu, PT SAV dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaannya. Kewajiban lainnya adalah menunjuk penanggung jawab dan gugus tugas untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat. Informasi ini harus dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja setelah pemberitahuan pencabutan izin.
Komitmen OJK dan Informasi Kontak untuk Pihak Terkait
Tindakan pengawasan OJK, termasuk pencabutan izin PT SAV, merupakan bagian dari upaya konsisten. OJK berkomitmen untuk menegakkan peraturan perundang-undangan secara tegas dan tanpa kompromi. Tujuannya adalah menciptakan industri modal ventura yang sehat, stabil, dan terpercaya di Indonesia.
Bagi debitur, kreditur, atau pihak lain yang memiliki kepentingan dengan PT SAV, tersedia jalur komunikasi. Mereka dapat menghubungi Sdr. Zulfan Dlisyah di nomor 08126981142 atau Sdr. M. Hasbi Syawaluddin di 08126903738. Kontak ini penting untuk mendapatkan informasi mengenai penyelesaian hak dan kewajiban.
Selain itu, komunikasi juga dapat dilakukan melalui surat elektronik ke sarana.aceh.ventura@gmail.com atau sarana_aceh_ventura@yahoo.co.id. Alamat kantor PT SAV berada di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh 23242. Informasi ini disediakan untuk memfasilitasi proses penyelesaian bagi semua pihak terkait.
Sumber: AntaraNews