Izin Usaha BPR Syariah Gayo di Aceh Dicabut, Ternyata Ini Alasannya
Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, menjelaskan alasan di balik pencabutan izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda (BPR Syariah Gayo Perseroda) yang berlokasi di Jalan Mahkamah No. 151, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.
Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2025 yang ditetapkan pada 9 September 2025.
"Pencabutan izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ungkap Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, dalam pernyataannya pada Rabu (10/9).
Sebelumnya, pada 4 Desember 2024, OJK telah mengategorikan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) karena Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 12 persen dan Cash Ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir yang berada di bawah 5 persen.
Selanjutnya, pada 14 Agustus 2025, OJK mengubah status BPR Syariah Gayo Perseroda menjadi BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR). Hal ini disebabkan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus BPR Syariah Gayo Perseroda untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi masalah permodalan dan likuiditas sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
"Namun demikian, Pemegang Saham dan Pengurus BPR Syariah Gayo Perseroda tidak dapat melakukan penyehatan BPR Syariah dimaksud," tambahnya.
Pencabutan Izin Berdasarkan Permintaan LPS
Mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 98/ADK3/2025 yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2025, mengenai cara penanganan bank dalam resolusi PT BPR Syariah Gayo Perseroda, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan langkah-langkah untuk menangani BPR Syariah Perseroda.
Langkah yang diambil adalah melakukan likuidasi serta meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda.
Dalam menindaklanjuti permintaan yang diajukan oleh LPS, OJK, sesuai dengan ketentuan Pasal 19 POJK yang berlaku, telah melakukan pencabutan izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda. Dengan dilakukannya pencabutan izin ini, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan dan memulai proses likuidasi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang membahas Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"OJK mengimbau kepada nasabah BPR Syariah agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR Syariah dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.