Kronologi OJK Cabut Izin PT BPR Suliki Gunung Mas Sumbar
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan berkelanjutan untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan berkelanjutan untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," kata Roni dalam keterangan resmi OJK, Kamis (8/1).
Ia memaparkan, OJK sebelumnya telah menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status Bank Perekonomian Rakyat Dalam Penyehatan (BDP) pada 6 Maret 2025.
Penetapan tersebut dilakukan karena bank memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan, yakni kurang dari 12 persen.
Selanjutnya, pada 11 Desember 2025, OJK meningkatkan status pengawasan menjadi Bank Perekonomian Rakyat Dalam Resolusi (BDR).
Keputusan ini diambil setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah-langkah penyehatan, khususnya terkait permodalan dan likuiditas.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
"Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Suliki Gunung Mas tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud," ujarnya.
Menindaklanjuti Permintaan LPS
Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 122/ADK3/2025 tanggal 29 Desember 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Suliki Gunung Mas, LPS menetapkan cara penanganan bank dalam resolusi PT BPR Suliki Gunung Mas dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas.
Pasal 19 POJK
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor keuangan.
Imbau Nasabah Tetap Tenang
"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.