Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Cabut Izin Usaha Bank Jepara Artha

OJK Cabut Izin Usaha Bank Jepara Artha

OJK Cabut Izin Usaha Bank Jepara Artha

Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 pada 21 Mei 2024.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 pada 21 Mei 2024.


Bank Jepara Artha beralamat di Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

OJK melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (21/5) kemarin menjelaskan, pencabutan izin usaha Bank Jepara Artha merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Sebelum mencabut izin usaha, OJK mengaku sudah menetapkan Bank Jepara Artha dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Penetapan itu dilakukan pada 13 Desember 2023.

Adapun pertimbangan penetapan status tersebut adalah Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

"Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi," jelas OJK.

Menurut OJK, penetapan status baru ini berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi BPR termasuk Pemegang Saham Pengendali untuk melakukan upaya penyehatan.

Termasuk mengatasi permasalahan Batas Maksimum Pemberian Kredit, Permodalan, dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

"Namun demikian Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," imbuhnya.

Setelah rentetan kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Bank Jepara Artha dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.


Keputusan itu berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner LPS Nomor 4 Tahun 2024 pada 13 Mei 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi Bank Jepara Artha.

Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK mencabut izin usaha Bank Jepara Artha merujuk pada Pasal 19 POJK.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan
proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.


"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar OJK.

Daftar 12 Bank yang Izin Usahanya Dicabut OJK Sejak Awal 2024, Terbaru Bank Jepara Artha
Daftar 12 Bank yang Izin Usahanya Dicabut OJK Sejak Awal 2024, Terbaru Bank Jepara Artha

Sejak Januari hingga Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebanyak 12 bank.

Baca Selengkapnya
OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo

OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dirut BRI Pamer Tangani Kredit 44 Juta Nasabah UMKM Hingga Bawa Akses Bank ke Masyarakat Kecil
Dirut BRI Pamer Tangani Kredit 44 Juta Nasabah UMKM Hingga Bawa Akses Bank ke Masyarakat Kecil

Dia menjelaskan, selain mengurus aspek pembiayaan ke UMKM, BRI juga turut melakukan pendampingan.

Baca Selengkapnya
Bertekad Bantu Warga, Begini Kisah Ibu Kepala Desa di Bojonegoro Kini Jadi Agen BRILink Jawara
Bertekad Bantu Warga, Begini Kisah Ibu Kepala Desa di Bojonegoro Kini Jadi Agen BRILink Jawara

Melalui Agen BRILink, nasabah BRI maupun masyarakat umum bisa mendapatkan pelayanan yang sama seperti halnya di unit kerja Bank BRI.

Baca Selengkapnya
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening Terkait Pinjol Ilegal dan Judi Online
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening Terkait Pinjol Ilegal dan Judi Online

Ada ribuan rekening diduga terkait pinjol ilegal dan judi online.

Baca Selengkapnya
Uang Deposito Nasabah Rp13,5 Miliar Hilang di Bank Victoria Syariah, OJK Respons Begini
Uang Deposito Nasabah Rp13,5 Miliar Hilang di Bank Victoria Syariah, OJK Respons Begini

Dugaan tersebut mencuat setelah pihak PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) melaporkan BVS ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

Baca Selengkapnya
20 Anak Petani Jambu Kristal di Desa Munggangsari Purworejo Dapat Beasiswa dari Bank BRI, Siswa Berprestasi
20 Anak Petani Jambu Kristal di Desa Munggangsari Purworejo Dapat Beasiswa dari Bank BRI, Siswa Berprestasi

Salah satu bantuan yang diberikan oleh Bank BRI untuk petani jambu kristal ialah bantuan beasiswa berprestasi untuk anak.

Baca Selengkapnya
Pj Wali Kota Bekasi dan Bank BJB Dilaporkan ke Bawaslu Terkait ASN Pamer Kaus Bola Nomor 2
Pj Wali Kota Bekasi dan Bank BJB Dilaporkan ke Bawaslu Terkait ASN Pamer Kaus Bola Nomor 2

Pj Wali Kota Bekasi dan Bank BJB Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Pamer Kaus Bola Nomor 2

Baca Selengkapnya