OJK Catat Pertumbuhan Pinjaman Daring Melonjak 25,45 Persen per November 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan signifikan pada industri pinjaman daring (pindar) yang mencapai 25,45 persen per November 2025, menunjukkan geliat positif sektor keuangan digital di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan signifikan pada industri fintech lending atau pinjaman daring (pindar) per November 2025. Pertumbuhan ini mencapai 25,45 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dengan nilai sebesar Rp94,85 triliun. Angka ini menunjukkan geliat positif sektor keuangan digital di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa kinerja positif ini juga didukung oleh Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) yang terjaga. TWP90 berada di posisi 4,33 persen.
Peningkatan ini tidak hanya mencerminkan resiliensi sektor keuangan digital, tetapi juga berdampak positif pada kinerja perusahaan pembiayaan. Pertumbuhan tersebut terutama didukung oleh pembiayaan modal kerja yang naik signifikan.
Kinerja Positif Pinjaman Daring dan Dampaknya pada Perusahaan Pembiayaan
Industri pinjaman daring menunjukkan kinerja yang sangat positif dengan pertumbuhan 25,45 persen yoy pada November 2025. Total nilai pembiayaan mencapai Rp94,85 triliun. Angka ini menandakan kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap layanan keuangan digital.
Agusman menjelaskan bahwa tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) yang terjaga di 4,33 persen menjadi indikator kesehatan industri. Kondisi ini menunjukkan bahwa risiko kredit masih dalam batas yang dapat dikelola. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kinerja gemilang industri pindar turut mendorong peningkatan piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan. Piutang tersebut tumbuh 1,09 persen yoy, mencapai Rp506,82 triliun pada November 2025. Peningkatan ini didukung kuat oleh pembiayaan modal kerja yang naik 8,99 persen yoy.
Profil Risiko Terjaga dan Kontribusi Sektor Keuangan Lain
Profil risiko perusahaan pembiayaan tetap dalam kondisi yang baik dan terjaga. Rasio Non-Performing Financing (NPF) Gross atau pembiayaan bermasalah bruto tercatat sebesar 2,44 persen. Sementara itu, NPF Net berada di angka 0,85 persen.
Gearing ratio perusahaan pembiayaan juga menunjukkan angka yang sehat, yaitu 2,13 kali. Angka ini jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan OJK sebesar 10 kali. Ini mencerminkan manajemen risiko yang prudent dalam industri.
Selain pinjaman daring, industri modal ventura juga mencatatkan pertumbuhan. Nilai pembiayaan modal ventura tumbuh 1,20 persen yoy, mencapai Rp16,29 triliun. Industri pergadaian bahkan melonjak signifikan 42,88 persen yoy menjadi Rp125,44 triliun. Pembiayaan terbesar di pergadaian adalah produk gadai, mendominasi 81,92 persen dari total penyaluran.
Pengawasan dan Penegakan Kepatuhan oleh OJK
OJK terus melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan pelaku usaha di sektor PVML. Terdapat beberapa perusahaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Empat dari 145 perusahaan pembiayaan belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar.
Sembilan dari 95 penyelenggara pinjaman daring juga belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. OJK secara aktif mendorong kepatuhan ini. Hal ini penting untuk memastikan keberlanjutan dan kesehatan industri.
Dalam rangka penegakan hukum, OJK telah mengenakan sanksi administratif. Sebanyak 52 sanksi denda dan 146 sanksi peringatan tertulis diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Selama Desember 2025, 24 perusahaan pembiayaan, 6 perusahaan modal ventura, 23 penyelenggara pindar, 4 lembaga keuangan mikro, 13 pergadaian swasta, dan 1 lembaga keuangan khusus menerima sanksi.
Sumber: AntaraNews