Tren Gadai Naik Tajam, Tembus hingga Rp103 Triliun
PT Pegadaian masih memegang porsi terbesar dalam penyaluran pinjaman.
Penyaluran pinjaman dari perusahaan pergadaian mencatat lonjakan signifikan sebesar 33,23% secara tahunan (year-on-year/YoY), mencapai Rp103,36 triliun pada Mei 2025. Data ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, pada Kamis (17/7).
“Penyaluran pinjaman perusahaan pergadaian pada Mei 2025 mengalami peningkatan sebesar 33,23% YoY menjadi Rp103,36 triliun,” kata Agusman, dikutip dari Antara.
PT Pegadaian masih mendominasi industri, dengan kontribusi sebesar 96,59% terhadap total pinjaman yang disalurkan. Meski demikian, OJK mencatat peningkatan jumlah perusahaan pergadaian swasta, yang kini mencapai 200 perusahaan per Mei 2025.
“Ini menunjukkan adanya pertumbuhan di sektor ini serta persaingan yang sehat antara PT Pegadaian dan pergadaian swasta sesuai segmen pasarnya masing-masing,” jelas Agusman.
OJK menilai pertumbuhan jumlah perusahaan pergadaian swasta mencerminkan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap produk gadai sebagai solusi pembiayaan jangka pendek.
“Pertumbuhan ini diharapkan memperluas akses keuangan masyarakat,” tambahnya.
Agusman juga memastikan bahwa peningkatan aktivitas di sektor pergadaian tidak menimbulkan risiko sistemik dalam industri jasa keuangan nasional.
“Sesuai best practices, tidak ada perusahaan pergadaian yang memenuhi kriteria sebagai lembaga keuangan sistemik saat ini,” tegasnya.
Untuk menjaga integritas industri, OJK terus memperkuat regulasi lewat penerbitan POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian dan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML. Pengawasan juga dilakukan secara onsite maupun offsite, dan sanksi administratif akan diberikan kepada pihak yang melanggar ketentuan.
Aturan tentang Influencer
Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur tentang pengendalian internal serta perilaku perusahaan efek. Peraturan ini ditujukan untuk perusahaan yang beroperasi sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE), termasuk di dalamnya Perusahaan Efek Daerah (PED) dan PPE yang berfungsi sebagai mitra pemasaran.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperkuat standar tata kelola, mengatasi potensi konflik kepentingan, serta menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kompleksitas industri pasar modal yang terus berubah, baik dari segi produk, proses bisnis, maupun teknologi.
Fokus Perlindungan Investor
OJK menekankan bahwa regulasi ini juga mengharuskan dilakukannya uji tuntas (due diligence) oleh PEE terhadap calon emiten sebelum melakukan penawaran umum. "Selain itu, perusahaan juga diwajibkan mengelola potensi benturan kepentingan secara lebih ketat," ungkap Ismail dalam keterangan resmi yang dirilis pada Selasa (15/7/2025).
Pengawasan juga mencakup:
Penerapan manajemen risiko di bidang teknologi informasi, termasuk kolaborasi dengan penyedia layanan TI. Selain itu, pengaturan kerja sama promosi antara perusahaan efek dan influencer di media sosial juga diatur, untuk memastikan transparansi serta tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Delapan aturan pokok yang terdapat dalam POJK 13/2025
Aturan ini secara umum mencakup delapan aspek utama, antara lain: 1. Fungsi yang harus dimiliki oleh PEE. 2. Perilaku PEE yang meliputi kewajiban, larangan, dan cara menangani benturan kepentingan. 3. Fungsi wajib dalam PPE, termasuk manajemen risiko TI dan teknologi informasi. 4. Fungsi yang wajib dipenuhi oleh mitra pemasaran PPE. 5. Tanggung jawab bagi Perusahaan Efek Daerah (PED). 6. Pembatasan akses terhadap fungsi-fungsi tertentu dalam PEE dan PPE. 7. Aturan mengenai alih daya (outsourcing) fungsi PPE. 8. Etika perilaku PPE dan PED, termasuk regulasi terkait kerja sama iklan dengan influencer.
POJK ini diundangkan pada 11 Juni 2025 dan akan mulai berlaku enam bulan setelah tanggal tersebut, yaitu pada 11 Desember 2025. OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala agar penerapan aturan ini dapat berjalan dengan efektif dan memberikan manfaat yang nyata bagi para investor serta industri pasar modal secara keseluruhan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4995048/original/088256300_1730975735-Infografis_SQ_Efek_Donald_Trump_Menang_Pilpres_AS_ke_Perekonomian_Global.jpg)