Butuh Dana Cepat, Masyarakat Indonesia Makin Sering Pay Later
Piutang yang dimiliki oleh perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 2,83% dibandingkan tahun sebelumnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa pembiayaan melalui platform pinjaman daring (pindar) terus menunjukkan pertumbuhan yang positif hingga Mei 2025. Total pembiayaan di sektor ini telah mencapai Rp 82,59 triliun, yang mencerminkan tren yang baik dalam perkembangan keuangan digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) di OJK, Agusman, menyatakan bahwa piutang pembiayaan dari perusahaan pembiayaan juga mengalami peningkatan sebesar 2,83% jika dibandingkan secara tahunan. Angka ini mencapai Rp 504,58 triliun per Mei 2025.
Agusman juga menegaskan bahwa kondisi risiko yang dihadapi oleh perusahaan pembiayaan tetap dalam pengendalian yang baik. Hal ini terlihat dari rasio non-performing financing (NPF) gross yang berada di angka 2,57% dan NPF net di angka 0,88%.
"Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio non-performing financing atau NPF gross tercatat sebesar 2,57% dan NPF net 0,88%," ungkap Agusman dalam Konferensi Pers RDKB pada bulan Juni 2025, Selasa (8/7).
Sejalan dengan pernyataan tersebut, OJK juga mencatat bahwa Gearing ratio perusahaan pembiayaan berada di angka 2,20 kali, yang artinya masih di bawah batas maksimum yang ditetapkan sebesar 10 kali. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan pembiayaan beroperasi dengan manajemen risiko yang baik dan berkelanjutan.
BNPL mengalami lonjakan yang signifikan
Agusman mengungkapkan bahwa salah satu sektor yang mencatatkan peningkatan signifikan adalah pembiayaan buy now pay later (BNPL).
Ia menjelaskan bahwa hingga Mei 2025, pembiayaan BNPL yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan mengalami kenaikan sebesar 54,26% dibandingkan tahun sebelumnya, yang totalnya mencapai Rp 8,58 triliun.
Namun, pertumbuhan yang pesat ini juga membawa risiko yang perlu diwaspadai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa rasio Non-Performing Financing (NPF) bruto pada sektor BNPL mencapai 3,74%, angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata pembiayaan di sektor lainnya.
Pertumbuhan yang terjadi pada sektor BNPL mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat akan solusi pembiayaan yang cepat dan fleksibel. Meskipun demikian, Agusman menekankan bahwa tanpa adanya langkah mitigasi risiko yang memadai, kemungkinan terjadinya gagal bayar dapat meningkat. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan dan pengelolaan risiko dalam sektor ini.
Pelaku usaha masih menghadapi tantangan terkait ekuitas minimum
Meskipun terjadi pertumbuhan dalam sektor pembiayaan, OJK menekankan masih ada sejumlah pelaku industri yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Agusman mengungkapkan bahwa dari total 145 perusahaan pembiayaan, terdapat 3 perusahaan yang belum mencapai ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar. Di sisi lain, dari 96 penyelenggara pinjaman daring, sebanyak 14 di antaranya juga belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum yang ditetapkan sebesar Rp 12,5 miliar. OJK mencatat bahwa dari jumlah tersebut, 5 penyelenggara telah mengajukan surat komitmen dan rencana aksi (action plan) untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Selain itu, terdapat dua penyelenggara pinjaman berbasis syariah yang telah mengajukan rencana merger. Sementara itu, tujuh penyelenggara lainnya masih dalam proses penjajakan dengan calon investor strategis.
"Pemenuhan kewajiban ekuitas minimum penyelenggara pindar akan semakin meningkatkan ketahanan dan daya saing penyelenggara pindar yang pada akhirnya akan memperkuat industri pindar secara keseluruhan," pungkasnya. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan yang lebih berkelanjutan dalam industri pembiayaan dan pinjaman daring di Indonesia.