Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) mengalami pertumbuhan yang signifikan. Hingga bulan Agustus 2025, outstanding pembiayaan meningkat sebesar 21,62 persen secara tahunan (year on year/yoy), dengan total nilai mencapai Rp87,61 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK menjelaskan bahwa meskipun ada peningkatan pembiayaan, tingkat risiko kredit di sektor ini tetap terjaga.
"Outstanding pembiayaan pada Agustus 2025 tumbuh 21,62 persen year on year dengan nominal sebesar Rp87,61 triliun. Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 berada di posisi 2,60 persen," ujarnya.
Selain mencatat pertumbuhan dalam sektor pembiayaan, OJK juga menyoroti kepatuhan penyelenggara fintech terhadap ketentuan mengenai ekuitas minimum.
"Saat ini terdapat 9 dari 96 penyelenggara pinjaman daring atau P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar. Seluruh penyelenggara ini telah menyampaikan action plan kepada OJK," katanya.
OJK berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progres action plan agar pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dapat terpenuhi, baik melalui injeksi modal dari pemegang saham maupun dari investor strategis yang kredibel, termasuk opsi pengembalian izin usaha.
Advertisement
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) dengan tegas menolak tuduhan adanya kesepakatan untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga). Penolakan ini disampaikan setelah sidang tanggapan terlapor yang dilaksanakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Tuduhan tersebut tidak tepat karena pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI ditujukan untuk perlindungan konsumen dari praktik predatory lending yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal. Pengaturan batas maksimum juga merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu. Jadi, sama sekali tidak ada unsur kesepakatan di dalamnya," ujar Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar, Senin (15/9).
Selanjutnya, Entjik menekankan bahwa pedoman perilaku AFPI yang dianggap sebagai bukti adanya pengaturan harga oleh investigator KPPU justru disusun untuk melindungi konsumen. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik penagihan intimidatif dan pengenaan bunga tinggi yang dilakukan oleh pinjol ilegal sebelum adanya regulasi.
"Batas maksimum suku bunga sebesar 0,8 persen pada 2018, yang diturunkan menjadi 0,4 persen pada 2021, yang diatur dalam pedoman perilaku AFPI merupakan suku bunga maksimum (ceiling price), bukan suku bunga tetap (fixed price). Setiap platform Pindar memiliki independensi dalam menetapkan suku bunga selama tidak melebihi batas maksimum tersebut," ucapnya.
Advertisement
Entjik menjelaskan bahwa setiap platform dalam praktiknya menerapkan suku bunga yang bervariasi, tergantung pada sektor dan tingkat risiko bisnis masing-masing. Hal ini penting untuk menjaga kompetisi di industri, yang pada gilirannya menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan sektor tersebut.
Dalam pernyataan yang disampaikan di hadapan majelis hakim, semua platform menolak tuduhan yang dilayangkan oleh investigator KPPU. "Seluruh platform merasa tidak pernah ada kesepakatan dalam menentukan harga, apalagi terlibat dalam praktik kartel. Platform dan asosiasi hanya menjalankan arahan dari regulator. Apakah ada pelaku usaha yang berani tidak mengikuti arahan regulator? Pelaku usaha yang disiplin dan patuh seharusnya tidak dituduh melakukan praktik persaingan yang tidak sehat," tutup Entjik.