Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan setelah menerima laporan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Kepala Negara secara virtual di sela kunjungan kerjanya ke London, Inggris, Senin (19/1).
Hal itu seperti diceritakan oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Kata dia, langkah tegas tersebut berawal dari pembentukan Satgas PKH oleh Presiden pada Januari 2025, atau dua bulan setelah Prabowo resmi dilantik.
Pembentukan satgas itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam.
“Di antara kegiatan kemarin, Bapak Presiden melaksanakan rapat koordinasi dengan Tim Satgas PKH di Jakarta, PKH Penertiban Kawasan Hutan yang beliau bentuk dua bulan setelah dilantik, Januari 2025,” kata Teddy di Bandar Udara London Stansted, Rabu (21/1).
Menurutnya, Satgas PKH kemudian melakukan investigasi terhadap sejumlah perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Hasil penyelidikan tersebut dilaporkan langsung kepada Presiden dalam rapat terbatas.
Meski berada di luar negeri, Prabowo tetap memimpin rapat secara langsung untuk mendengarkan laporan lengkap dari Satgas PKH. Dalam forum itu, Presiden menilai pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut tidak dapat ditoleransi.
“Jadi setelah rapat itu menerima laporan dari Satgas, Bapak Presiden memutuskan untuk mencabut izin perusahaan yang telah terbukti melanggar,” ujar Teddy.
Advertisement
Berdasarkan keputusan tersebut, sebanyak 22 perusahaan terbukti melanggar Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada kawasan hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektare.
Selain itu, izin enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK) juga dicabut karena dinilai merusak lingkungan.
“Jadi ada 22 perusahaan terkait hutan, kemudian ada 6 terkait tambang yang merusak alam,” ujar Prabowo.
Teddy menegaskan keputusan tersebut mencerminkan komitmen Presiden dalam menjaga kelestarian hutan dan menertibkan aktivitas ekonomi yang melanggar aturan, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi ketentuan lingkungan yang berlaku.