Pemkot Bandung Patuhi Hukum, Bandung Zoo Tutup Selama Libur Lebaran 2026
Pemerintah Kota Bandung memastikan Bandung Zoo tidak akan beroperasi selama libur Lebaran 2026, menyusul pencabutan izin lembaga konservasi dan kepatuhan pada proses hukum yang berlaku.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) tidak akan beroperasi selama periode libur Lebaran 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses penyelesaian administrasi dan hukum yang berlaku. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa keselamatan satwa dan pengelolaan yang baik menjadi prioritas utama.
Penutupan operasional ini menyusul pencabutan izin lembaga konservasi oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 107 Tahun 2026. Izin sebelumnya yang diberikan kepada Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai lembaga konservasi ex-situ satwa liar di Kota Bandung telah dibatalkan sejak 3 Februari 2026. Proses ini dilakukan demi memastikan pengelolaan kebun binatang yang sesuai standar.
Muhammad Farhan menjelaskan bahwa meskipun Bandung Zoo merupakan salah satu destinasi wisata populer, pembukaan kembali hanya akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan hukum diselesaikan. Pemkot Bandung tidak akan membuka kebun binatang secara sementara setelah Lebaran, menegaskan komitmen terhadap aturan yang berlaku.
Pencabutan Izin dan Dasar Hukumnya
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia telah mencabut izin lembaga konservasi Kebun Binatang Bandung melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 107 Tahun 2026. Pencabutan izin ini secara resmi membatalkan status Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai pengelola konservasi ex-situ satwa liar. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal 3 Februari 2026, menandai perubahan signifikan dalam status operasional Bandung Zoo.
Langkah pencabutan izin ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memastikan pengelolaan lembaga konservasi yang memenuhi standar dan regulasi. Proses hukum dan administrasi yang ketat menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan ini. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah terhadap perlindungan satwa dan ekosistem.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap keputusan pemerintah pusat ini. Ia menyatakan bahwa Pemkot Bandung akan menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Kejelasan status hukum menjadi krusial sebelum mempertimbangkan pembukaan kembali fasilitas publik seperti Bandung Zoo.
Respons Pemkot Bandung dan Langkah Penyelamatan
Menindaklanjuti pencabutan izin tersebut, Pemkot Bandung segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengamankan aset daerah. Pada tanggal 5 Februari 2026, dilakukan penyegelan lahan milik pemerintah kota yang selama ini digunakan sebagai lokasi kebun binatang. Tindakan ini bertujuan untuk menjaga integritas aset dan memastikan tidak ada operasional ilegal yang berlangsung.
Pada hari yang sama dengan penyegelan, sebuah nota kesepakatan penting ditandatangani antara Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan dengan Pemkot Bandung. Kesepakatan ini berfokus pada penyelamatan satwa yang ada di Bandung Zoo serta penanganan para pekerja yang terdampak.
Muhammad Farhan memastikan bahwa pemerintah kota akan terus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Prioritas utama adalah keselamatan satwa dan kesejahteraan para pekerja. Pemkot Bandung berkomitmen untuk menyelesaikan semua aspek administratif dan hukum dengan cermat dan transparan.
Prospek Pembukaan Kembali Bandung Zoo
Operasional Kebun Binatang Bandung hanya akan dibuka kembali setelah terpilihnya mitra pengelola baru. Proses pemilihan mitra ini akan dilakukan melalui mekanisme lelang yang transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Transparansi dalam proses ini penting untuk memastikan pengelola yang kompeten dan bertanggung jawab.
Wali Kota Farhan menegaskan bahwa pengelolaan yang lebih baik menjadi tujuan utama dari seluruh proses ini. Dengan pengelola baru yang terpilih secara resmi, diharapkan Bandung Zoo dapat kembali beroperasi dengan standar yang lebih tinggi. Hal ini mencakup aspek konservasi, kesejahteraan satwa, dan pengalaman pengunjung.
Pemkot Bandung berkomitmen untuk memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi sebelum kawasan tersebut dibuka kembali untuk publik. Kepatuhan terhadap aturan dan fokus pada pengelolaan yang profesional adalah kunci. Masyarakat diharapkan bersabar menunggu proses ini selesai demi masa depan Bandung Zoo yang lebih baik.
Sumber: AntaraNews