Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap arahan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, terkait pengelolaan Bandung Zoo. Dukungan ini bertujuan untuk memastikan operasional kebun binatang berjalan dengan kepastian hukum dan tata kelola yang profesional.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pimpinan YMT, John Sumampau, melalui siaran pers di Bandung pada Minggu (28/9). Sebelumnya, Wali Kota Farhan menegaskan penutupan Bandung Zoo akan terus berlanjut jika konflik internal di tubuh YMT belum terselesaikan.
Penutupan ini juga terkait status Bandung Zoo sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi yang sedang disidangkan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai masa depan salah satu ikon konservasi dan rekreasi di Kota Kembang tersebut.
Advertisement
Advertisement
Dukungan YMT Terhadap Arahan Wali Kota Bandung
Pimpinan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), John Sumampau, menyambut baik arahan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengenai pengelolaan Bandung Zoo. YMT berkomitmen penuh untuk memastikan kebun binatang tersebut beroperasi dengan kepastian hukum dan tata kelola yang profesional. John Sumampau menyatakan, “Kami menyambut baik arahan Bapak Wali Kota Bandung untuk memastikan pengelolaan Bandung Zoo berjalan dengan kepastian hukum dan tata kelola yang profesional.”
YMT memiliki visi yang sama dengan pemerintah kota, yaitu menjaga kesejahteraan satwa dan memberikan kenyamanan bagi pengunjung. Mereka juga bertekad menjadikan Bandung Zoo sebagai pusat konservasi, edukasi, dan rekreasi yang menjadi kebanggaan masyarakat Bandung. Pihak YMT percaya bahwa dengan dukungan dari semua pihak, Bandung Zoo dapat segera dibuka kembali untuk umum.
Pembukaan kembali ini diharapkan akan menghadirkan wajah baru yang lebih baik, transparan, dan berorientasi pada upaya konservasi. John Sumampau juga menegaskan bahwa YMT adalah pemegang mandat sah berdasarkan akta yayasan yang diakui oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Oleh karena itu, YMT di bawah kepengurusan John Sumampauw tidak memiliki dualisme kepengurusan.
Advertisement
Setiap upaya yang dilakukan pihak lain untuk merongrong legitimasi YMT dianggap sebagai tindakan tidak berdasar. Tindakan tersebut berpotensi merugikan keberlangsungan konservasi satwa serta kepentingan publik secara luas.
Advertisement
Bandung Zoo Tetap Tutup Akibat Konflik Internal dan Kasus Hukum
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, secara tegas menyatakan tidak akan membuka kembali Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) selama konflik internal di tubuh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) masih berlangsung. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menekankan bahwa pengelolaan lembaga konservasi harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal ini termasuk memastikan pihak yang memiliki kedudukan hukum yang jelas dalam pengelolaannya.
Wali Kota Farhan menjelaskan, “Di internal yayasan ini masih berkonflik. Ketika dimediasi oleh Polrestabes dan BKAD, ternyata mereka tidak mau damai, ya sudah, tutup.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa mediasi untuk menyelesaikan konflik internal telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil. Akibatnya, operasional Bandung Zoo harus tetap dihentikan hingga ada kejelasan hukum dan penyelesaian konflik.
Selain konflik internal, penutupan Bandung Zoo juga terkait dengan statusnya sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi. Kasus ini tengah disidangkan dengan terdakwa di antaranya R. Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, serta mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto. Situasi hukum ini menambah kompleksitas permasalahan yang dihadapi oleh kebun binatang tersebut.
Advertisement
Saat ini, aset Bandung Zoo dititipkan kepada Pemkot Bandung sebagai pemilik lahan. Sementara itu, biaya pakan dan perawatan hewan di Kebun Binatang Bandung selama masa penutupan sepenuhnya ditanggung oleh Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI). Hal ini memastikan kesejahteraan satwa tetap terjaga meskipun kebun binatang tidak beroperasi.
Sumber: AntaraNews