Fakta Mengejutkan: Pemkot Bandung Tegaskan Lahan Bandung Zoo Bersertifikat, Siapa Sebenarnya Pemilik Sahnya?
Pemerintah Kota Bandung secara tegas menyatakan kepemilikan sah atas lahan Bandung Zoo dengan bukti sertifikat hak milik. Konflik pengelolaan lahan Bandung Zoo ini masih menunggu kejelasan dari Kementerian Kehutanan.
Pemerintah Kota Bandung (Pemkot Bandung) baru-baru ini menegaskan bahwa lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) merupakan aset sah milik mereka. Penegasan ini diperkuat dengan adanya sertifikat hak milik yang telah diterbitkan, mengakhiri spekulasi mengenai status kepemilikan lahan tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan penggunaan lahan Bandung Zoo berjalan tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus, menyatakan secara lugas bahwa status lahan sudah jelas milik Pemkot Bandung. Ia menambahkan, kewenangan Pemkot Bandung hanya sebatas kepemilikan lahan yang digunakan, sementara izin konservasi berada di bawah otoritas Kementerian Kehutanan. Pernyataan ini disampaikan di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 7 Oktober.
Saat ini, Pemkot Bandung sedang menanti tindak lanjut dari Kementerian Kehutanan setelah pertemuan terakhir pada 14 Agustus 2025 yang membahas kejelasan status pengelolaan Bandung Zoo. Pemkot telah bersurat ke Kementerian untuk menanyakan kejelasan izin konservasi serta arah pengelolaan kebun binatang ke depan, menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan isu ini.
Sertifikasi Lahan dan Kewenangan Pemkot Bandung
Penegasan kepemilikan lahan Bandung Zoo oleh Pemkot Bandung didasarkan pada sertifikat hak milik yang sah. Agus Slamet Firdaus menegaskan, "Status lahan sudah jelas milik Pemkot Bandung. Kami hanya memastikan penggunaannya tertib dan sesuai aturan." Pernyataan ini memperkuat posisi Pemkot dalam mengelola aset daerah.
Meskipun memiliki sertifikat kepemilikan lahan, Pemkot Bandung menyadari batasan kewenangannya. Urusan izin konservasi hewan di Bandung Zoo sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Kehutanan. Hal ini menunjukkan adanya pembagian tugas dan tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pusat dalam pengelolaan fasilitas seperti kebun binatang.
Pentingnya dasar hukum yang jelas dalam pengelolaan aset daerah menjadi fokus utama Pemkot Bandung. Dengan adanya sertifikat, Pemkot memiliki landasan kuat untuk menuntut kepatuhan dari pihak pengelola dan memastikan bahwa aset tersebut memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan daerah.
Menanti Kejelasan Izin Konservasi dan Kontribusi PAD
Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, Herman Hari Rustaman, menyatakan sikap tegas terkait pengelolaan Bandung Zoo. Ia menegaskan bahwa Pemkot tidak akan membiarkan pengelolaan Bandung Zoo kepada Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) jika tidak memberikan kontribusi yang jelas bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Herman menekankan bahwa pengelolaan kebun binatang seharusnya dilakukan dengan dasar yang jelas, baik dari sisi hukum maupun kontribusi terhadap kas daerah. "Pemkot Bandung tidak mungkin membiarkan adanya pengelolaan Bandung Zoo yang diklaim oleh dua kubu yayasan yang tidak ada kontribusi sewa tanah namun memperoleh keuntungan atas usahanya," ujarnya.
Situasi ini menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan aset publik. Pemkot Bandung berupaya memastikan bahwa setiap pihak yang memanfaatkan aset daerah harus memberikan nilai tambah dan kontribusi yang sepadan, terutama dalam bentuk pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan kota.
Harapan Pembukaan Kembali Bandung Zoo untuk Masyarakat
Dengan adanya konflik yang berkepanjangan, Bandung Zoo sempat tidak dapat beroperasi secara optimal. Herman Hari Rustaman berharap persoalan ini dapat segera tuntas sehingga Bandung Zoo bisa kembali dibuka untuk masyarakat dan mendukung pendapatan daerah.
Pembukaan kembali Bandung Zoo bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga mengembalikan fungsinya sebagai ruang edukasi dan rekreasi bagi warga. Kebun binatang memiliki peran penting dalam memberikan pengetahuan tentang satwa dan lingkungan, serta menjadi destinasi hiburan keluarga yang terjangkau.
"Kalau sudah ada kejelasan dan kesepakatan, tentu kebun binatang bisa dibuka kembali. Pada prinsipnya, kami ingin Bandung Zoo kembali hidup sebagai ruang edukasi dan rekreasi warga," kata Herman. Komitmen Pemkot Bandung adalah untuk memastikan Bandung Zoo dapat berfungsi kembali secara optimal setelah semua aspek hukum dan pengelolaan terselesaikan.
Sumber: AntaraNews