Digugat Manajemen Lama ke Pengadilan terkait Bandung Zoo, Ini Tanggapan Pemkot Bandung
Wakil Wali Kota Bandung Erwin, mengatakan bahwa langkah hukum itu merupakan hak setiap warga.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung merespons ihwal gugatan yang dilayangkan manajemen lama Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), selaku pengelola Bandung Zoo. Gugatan itu telah terdaftar pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin, mengatakan bahwa langkah hukum itu merupakan hak setiap warga. Pihak Pemkot Bandung tidak berkeberatan soal itu, dan siap menanggapi gugatan.
"Kalau bicara digugat, ya semua orang berhak ya, siapa pun warga negara Indonesia berhak,” ujar dia saat dijumpai usai menghadiri Acara Sosialisasi Survei Penilaian Integritas dan Program Pengendalian Gratifikasi, di Grand Preanger Bandung, Rabu (27/8).
Erwin mengatakan, Pemkot Bandung siap menanggapi gugatan tersebut. Dia mengatakan ada bagian hukum yang akan mengurus hal tersebut.
"Kita ada bagian hukum yang nanti akan menanggapi. Kalau masuk ke pengadilan betul, ya kita akan layani. Persiapannya tentu kita ada Kabag hukum yang pasti akan mengurus ini semua," ujar dia.
Sementara itu, terpisah, juru bicara manajemen lama Bandung Zoo, Sulhan Syafi'i membenarkan adanya gugatan tersebut.
"Iya yayasan margasatwa yang Bisma Bratakusuma menggugat Wali Kota Bandung," kata dia saat dihubungi, Selasa (26/8).
Sulhan menjelaskan, gugatan tersebut berkaitan dengan sertifikat hak guna pakai lahan, yang sebelumnya pernah menjadi objek sengketa dengan Pemerintah Kota Bandung. Ia belum dapat membeberkan lebih jauh terkait rincian gugatan itu.
"Iya, terkait sertifikat hak guna pakai," kata dia.
Gugatan Terdaftar di SIPPP PN Bandung
Pada lama SIPP PN Bandung, gugatan ini terdaftar Kamis 21 Agustus 2025. Tergugat dalam perkara ini ialah Wali Kota Bandung atau Pemerintah Bandung. Adapun pada kolom penggugat, terlansir sejumlah nama dari manajemen lama YMT, yaitu Raden Bisma Bratakusuma (RBB), Sri (S), Sri Rejeki, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, dan Gantira Bratakusuma.
RBB dan S sendiri kini berstatus sebagai terdakwa atas dugaan tindak korupsi dalam pengelolaan Bandung Zoo. Sebelumnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam perkara tersebut.
"Sejak semalam (25/11) kami telah menahan dua pihak karena memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung tanpa hak. Keduanya kami tahan di Rutan Kebonwaru Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, dalam siaran rilisnya.
Cahya menjelaskan, lahan Kebun Binatang Bandung seluas hampir 14 hektare itu tercatat sebagai barang milik daerah (BMD) dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Model A Pemkot Bandung sejak 2005. Aset tersebut disewa Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung untuk operasional kebun binatang.
Menurut Cahya, perjanjian sewa berakhir pada 30 November 2007, namun yayasan tetap mengelola kebun binatang tanpa memenuhi kewajibannya untuk menyetor dana ke kas daerah.
"Pada Tahun 2017 sampai 2020, tersangka S (Sri) telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang bersama-sama dengan Tersangka RBB (Bisma) yaitu sebesar Rp 6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi atau keluarga dari JS," kata Cahya.
Taksiran Kerugian
Dia pun merincikan taksiran kerugian itu. Berdasarkan nilai sewa tanah, nilai pajak dan bangunan (PBB) dan perjanjian kerugian yang tidak disetor hingga tahun 2022, Sri disebut telah sebabkan kerugian Rp16 miliar, dugaan penerimaan uang sewa lahan oleh JS Rp5,4 miliar, kemudian tiadanya pembayaran PBB tahun 2023 sebesar Rp3,5 miliar.
Sementara itu, menurut Cahya, Bisma telah diduga telah menyebabkan kerugian hingga Rp600 juta karena menandatangani kwitansi pembayaran dan menggunakan uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi.
"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar," sebut Cahya.
Saat ini perkara RBB dan S masih bergulir di pengadilan. Selain keduanya, Kejati Jabar juga telah menetapkan satu tersangka lain yaitu Eks Sekda Bandung, Yossi Irianto.
Kepada mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.