LPS Mulai Verifikasi Data Nasabah BPR Kamadana di Bali Pasca Pencabutan Izin OJK

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera melakukan verifikasi data nasabah BPR Kamadana di Bali setelah OJK mencabut izin usahanya akibat fraud, memastikan simpanan nasabah tetap terjamin.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
LPS Mulai Verifikasi Data Nasabah BPR Kamadana di Bali Pasca Pencabutan Izin OJK
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera melakukan verifikasi data nasabah BPR Kamadana di Bali setelah OJK mencabut izin usahanya akibat fraud, memastikan simpanan nasabah tetap terjamin. (AntaraNews)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memulai proses verifikasi data nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana yang berlokasi di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Langkah ini diambil menyusul pencabutan izin usaha BPR tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 18 Februari 2026. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan simpanan nasabah dapat dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pencabutan izin BPR Kamadana dilakukan karena terindikasi adanya penyimpangan atau fraud serta pengabaian prinsip kehati-hatian dalam operasionalnya. Proses ini merupakan bagian dari upaya LPS untuk melindungi dana masyarakat yang tersimpan di bank. Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak menghambat proses pembayaran klaim.

Selain verifikasi, LPS juga akan melakukan rekonsiliasi atas data simpanan dan informasi relevan lainnya. Proses verifikasi dan rekonsiliasi ini diperkirakan akan selesai dalam waktu paling lama 90 hari kerja. Dana untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah akan bersumber langsung dari dana LPS.

LPS secara aktif melakukan verifikasi data nasabah BPR Kamadana untuk memastikan keabsahan setiap simpanan. Proses ini krusial untuk mengidentifikasi simpanan yang memenuhi syarat penjaminan. Verifikasi data ini merupakan tahap awal sebelum pembayaran klaim dapat diproses lebih lanjut.

Bersamaan dengan verifikasi, LPS juga akan melaksanakan rekonsiliasi data simpanan nasabah. Rekonsiliasi ini mencakup pencocokan data internal bank dengan data yang dimiliki oleh nasabah. Tujuannya adalah untuk menetapkan secara akurat jumlah simpanan yang akan dibayar kepada setiap nasabah yang berhak.

Jimmy Ardianto menegaskan bahwa LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh proses verifikasi dan rekonsiliasi ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 90 hari kerja. Dana yang akan digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan berasal dari kas LPS sendiri.

Untuk memastikan simpanan nasabah dijamin oleh LPS, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi, dikenal sebagai “Syarat 3T”. Syarat pertama adalah simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank secara resmi dan benar. Pencatatan yang akurat menjadi dasar utama penjaminan.

Kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS. Jika bunga melebihi batas ini, simpanan tidak akan dijamin sepenuhnya. Ketiga, nasabah tidak boleh terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank, seperti fraud atau tindakan ilegal lainnya.

Nasabah BPR Kamadana dapat memantau status simpanan mereka melalui kantor BPR atau situs resmi LPS di www.lps.go.id. Informasi ini akan tersedia setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan. Bagi debitur, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor BPR dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, Pusat Layanan Informasi LPS dapat dihubungi di nomor 021-154.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha BPR Kamadana akibat indikasi penyimpangan atau fraud yang serius. Selain itu, BPR ini juga dinilai abai dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam operasional perbankan. Keputusan ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan sektor jasa keuangan.

Pencabutan izin usaha tersebut resmi dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 pada tanggal 18 Februari 2026. Langkah ini diambil setelah melalui proses pengawasan dan pembinaan yang panjang. OJK telah memantau kondisi BPR Kamadana sejak proses awal pada 18 Desember 2024.

Selama periode tersebut, BPR Kamadana tidak menunjukkan perbaikan signifikan dalam mengatasi permasalahan yang ada. Oleh karena itu, OJK memutuskan untuk mencabut izin usahanya demi melindungi kepentingan nasabah dan menjaga integritas sistem perbankan nasional.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi