Daftar 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Prabowo Imbas Bencana Sumatera
Presiden Prabowo Subianto telah resmi mencabut izin dari 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.
Presiden Prabowo Subianto telah resmi mencabut izin dari 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil audit cepat yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) setelah terjadinya bencana banjir bandang dan longsor di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
"Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut," ungkap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026).
Prabowo juga meluangkan waktu untuk mengadakan rapat secara virtual dari London, Inggris, pada hari Senin, 19 Januari 2026. Dalam rapat tersebut, ia menerima semua laporan dari Satgas PKH dan segera mengambil keputusan.
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," jelas Prasetyo.
Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan.
Perusahaan yang izinnya dicabut
Prasetyo menjelaskan secara rinci mengenai daftar 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut. Dari total tersebut, terdapat 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mencakup area seluas 1.010.991 hektare. Rincian pertama berasal dari
A. Aceh, yang terdiri dari 3 unit dengan total luas izin mencapai 110.275 hektare. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah: 1. PT. Aceh Nusa Indrapuri dengan luas 97.905 hektare, 2. PT. Rimba Timur Sentosa seluas 6.250 hektare, dan 3. PT. Rimba Wawasan Permai seluas 6.120 hektare.
Selanjutnya, untuk B. Sumbar, terdapat 6 unit dengan total luas 191.038 hektare. Rincian perusahaan di wilayah ini meliputi: 1. PT. Minas Pagal Lumber seluas 78.000 hektare, 2. PT. Biomass Andalan Energi dengan luas 19.875 hektare, 3. PT. Buklt Raya Mudisa seluas 28.617 hektare, 4. PT. Dhara Silva Lestari seluas 15.357 hektare, 5. PT. Sukses Jaya Wood seluas 1.584 hektare, dan 6. PT. Salaki Summa Sejahtera dengan luas 47.605 hektare.
Terakhir, untuk C. Sumut, terdapat 13 unit yang mencakup luas total 709.678 hektare. Beberapa perusahaan yang terdaftar antara lain: 1. PT. Anugerah Rimba Makmur seluas 49.629 hektare, 2. PT. Barumun Raya Padang Langkat dengan luas 14.800 hektare, 3. PT. Gunung Raya Utama Timber seluas 106.930 hektare, 4. PT. Hutan Barumun Perkasa seluas 11.8455 hektare, 5. PT. Multi Sibolga Timber seluas 28.670 hektare, dan 6. PT. Panel Lika Sejahtera seluas 12.264 hektare. Selain itu, ada juga PT. Putra Lika Perkasa seluas 10.000 hektare, PT. Sinar Belantara Indah seluas 5.197 hektare, PT. Sumatera Riang Lestari seluas 173.971 hektare, PT. Sumatera Sylva Lestari seluas 42.530 hektare, PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun seluas 2.786 hektare, serta PT. Teluk Nauli seluas 83.143 hektare, dan terakhir, PT. Toba Pulp Lestari Tbk. dengan luas 167.912 hektare.
Perusahaan Non Kehutanan
Sebanyak enam badan usaha non kehutanan telah dicabut izinnya. Di Aceh, terdapat dua unit yang terkena dampak, yaitu PT. Ika Bina Agro Wisesa yang memiliki izin IUP Kebun dan CV. Rimba Jaya yang memiliki izin PBPHHK.
Di Sumatera Utara, juga terdapat dua unit yang izinnya dicabut, yaitu PT. Agincourt Resources yang memiliki izin IUP Tambang dan PT. North Sumatra Hydro Energy yang memiliki izin IUP PLTA.
Selain itu, di Sumatera Barat, dua unit lainnya juga mengalami pencabutan izin, yaitu PT. Perkebunan Pelalu Raya yang memiliki izin IUP Kebun dan PT. Inang Sari yang juga memiliki izin IUP Kebun.