Pemerintah Cabut 28 Izin Perusahaan Sebabkan Bencana di Sumatera
Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan, yang berakibat pada terjadinya bencana Sumatra.
Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin dari 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan dan menyebabkan bencana di tiga provinsi di Sumatra, yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ungkap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, pada Selasa (20/1).
Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas virtual yang dipimpin oleh Prabowo dari London pada hari Senin (19/1/2026).
Rapat tersebut secara khusus membahas hasil laporan investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, 22 di antaranya adalah perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mengelola hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare.
Selain itu, terdapat 6 perusahaan yang bergerak di bidang tambang perkebunan serta perizinan berusaha pemanfaatan hutan kayu atau PBPHHK.
Prasetyo Hadi juga menjelaskan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk pemerintah telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali 4,9 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan.
Dari total luas tersebut, sekitar 900 ribu hektare telah dikembalikan sebagai hutan konservasi untuk mendukung keanekaragaman hayati dunia, termasuk 81.793 hektare yang terletak di taman nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau.
"Kemudian pasca-kejadian bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut," tutupnya.