Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, masih ada beberapa perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan masih beroperasi setelah dicabut izinnya operasinya.
Diketahui, total ada 28 perusahaan yang izin operasinya sudah dicabut oleh pemerintah setelah Presiden Prabowo Subianto menggelar Rapat Terbatas (Ratas) di London, Inggris beberapa waktu lalu.
"Baik, ini begini. Dari proses pencabutan yang kemarin tentunya secara teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian-kementerian terkait bahwa masih ada beberapa atau mungkin ada yang masih beroperasi itu tidak menjadi soal," kata Prasetyo kepada wartawan di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/1).
Ia mengungkapkan, berdasarkan petunjuk presiden, maka proses penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang izin operasinya dicabut agar melihat kegiatan ekonomi bagi pekerja atau masyarakat.
"Karena juga perlu kami berikan penjelasan bahwa atas petunjuk Bapak Presiden proses-proses penegakan hukum ini juga diminta untuk kita memastikan tidak terganggu kegiatan ekonominya yang itu berakibat terganggunya lapangan pekerjaan bagi masyarakat," ungkapnya.
Prasetyo menjelaskan, sebelum diambilnya keputusan tersebut oleh presiden sudah ada tim yang dipimpin Danantara melakukan evaluasi dan mempersiapkan diri untuk memastikan proses-proses ekonomi di perusahaan-perusahaan tersebut.
"Kalau memang itu sesuatu yang harus diteruskan itu tidak berhenti, karena ada juga beberapa perusahaan yang mungkin kegiatan ekonominya memang harus dialihkan. Contoh yang bergerak di bidang HPH, itu kita menghendaki untuk mengurangi kita menebang pohon-pohon yang kita miliki," jelasnya.
"Nah ini mau tidak mau kita harus memperhatikan warga masyarakat yang selama ini menggantungkan apa pekerjaannya di perusahaan-perusahaan tersebut untuk dialihkan ke pekerjaan lain," pungkasnya.
Advertisement
Cabut Izin Operasi 28 Perusahaan
Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di Provinsi Aceh-Sumatra. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).
Advertisement
Izin Dicabut Usai Ratas
Prasetyo Hadi mengatakan, pencabutan izin ini diberikan setelah menggelar Rapat Terbatas (Ratas) di London, Inggris bersama dengan sejumlah kementerian/lembaga serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), pada Senin (19/1).
"Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo.