Daftar 11 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir Sumatra
Berikut daftar 11 perusahaan yang diduga terlibat dalam bencana banjir Sumatra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengungkap sebanyak 11 perusahaan yang diduga menjadi penyebab banjir Sumatra.
“(Diduga merusak) DAS (daerah aliran sungai) Air Dingin, Kuranji, Anai Kota Padang dan Padang Panjang,” tutur Anang kepada wartawan, Selasa (16/12/).
11 perusahaan itu ialah PT SBI, PT DDP, PT PJA, PT SSE, PT LAK, PT BEN, PT SM, MMP, JAM, PT AMP, dan PT IS.
11 Perusahaan Punya Lokasi Masing-Masing
Seluruh perusahaan itu memiliki peran dan lokasi kerjanya masing-masing. Untuk perusahaan diduga penyebab banjir di wilayah Aceh yang menggarap DAS Simpang Kanan, Simpang Kiri, Tamiang Jaya meliputi Aceh Tamiang, Aceh Timur hingga Langsa adalah PT RWP dan PT LMR. Sementara wilayah Das Jambu Aye di Aceh Utara dikelola PT RTS.
Selanjutnya, PT DP diduga bertanggung jawab atas DAS Krueng Sawang dan Pasee meliputi Aceh Utara, Aceh Tengah, Lhoksumawe, Bireun, Bener Meriah. Disusul DAS Hulu Pidie kawasan Pidie dikelola PT WAM dan PT ANI.
“Perusahaan diduga penyebab banjir di wilayah Sumatera Utara: DAS Wampu, Besitang, Batang Serangan Kabupaten Langkat yang pertama pembukaan Jalan Langkat-Kaban Jahe, kedua pembukaan Lahan untuk Tempat Wilayah Pamah Semelir,” jelas Anang
Ia juga menyebutkan bencana tanah longsor di Kecamatan Adian Koting dan Desa Tukaa di Tapanuli Utara dan Sibolga diduga melibatkan pelaku penebangan individu berjumlah tiga orang.
“DAS Batang Toru dan Gaboga Kabupaten Tapanuli Selatan dan Tapanuli Utara (diduga melibatkan) PT TPL, CV TAS, PT NSHE, PT WIS, PT AR, dan PT TBS,” ungkap dia.
Presiden Prabowo Minta Evaluasi Total
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.
Adapun perusahaan tersebut diduga menjadi salah satu penyebab utama kerusakan ekologis yang memperparah bencana banjir Sumatra Utara.
"Khusus untuk PT Toba Pulp Lestari, PT TPL, yang banyak diberitakan. Pak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap TPL ini," jelas Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/12).
Dia mengatakan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki akan melakukan proses audit dan evaluasi terhadap PT Toba Pulp Lestari. Raja Juli membuka peluang mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki PT Toba Pulp Lestari.
"Insya Allah, sekali lagi apabila ada hasilnya, akan saya umumkan kembali kepada publik, apakah kita akan kita cabut atau kita lakukan rasionalisasi terhadap PBPH yang mereka kuasai beberapa tahun belakang ini," tuturnya.
Raja Juli menuturkan kementeriannya bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sudah melakukan penindakan terhadap 11 entitas yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir dan longsor di Sumatra. Nantinya, penegakan hukum akan dikoordinasikan bersama Satgas PKH.
"Per hari ini kami sudah menertibkan 11 subjek hukum yang nanti sekali lagi akan kita sinergikan proses penegakan hukumnya bersama dengan Satgas PKH," pungkas Raja Juli.
Respons TPL
PT Toba Pulp Lestari (TPL), sebuah perusahaan industri bubur kertas yang beroperasi di Sumatera Utara. Perusahaan ini dituding oleh berbagai pihak, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan masyarakat adat, sebagai salah satu penyebab utama kerusakan ekologis yang memperparah bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera baru-baru ini.
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), emiten di sektor industri kertas, memberikan klarifikasi atas tuduhan yang mengaitkan operasional perusahaan dengan terjadinya banjir dan longsor di wilayah Sumatera.
Pernyataan itu disampaikan Toba Pulp Lestari dalam keterbukaan informasi sebagai tanggapan atas permintaan klarifikasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Perseroan menolak dengan tegas tuduhan bahwa operasional Perseroan menjadi penyebab bencana ekologi. Seluruh kegiatan Perseroan telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang,” ujar Perseroan dalam keterangannya, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (3/12).
Dalam penjelasannya, Toba Pulp Lestari menyebut seluruh aktivitas hutan tanaman industri (HTI) telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga.
Dari total area konsesi 167.912 hektare, sekitar 46.000 hektare dimanfaatkan untuk budidaya eucalyptus, sementara area lain dipertahankan sebagai kawasan konservasi dan lindung.
Perseroan juga menegaskan operasionalnya mengikuti seluruh izin dan ketentuan pemerintah, termasuk pemantauan lingkungan secara berkala oleh lembaga independen.
Audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022-2023 bahkan menyatakan perusahaan berstatus "taat" dan tidak menemukan pelanggaran terkait lingkungan maupun sosial.