Menhut Cabut 22 Izin Pemanfaatan Hutan Seluas 1 Juta Hektare Imbas Banjir Bandang, Termasuk di Sumatra
Pencabutan 22 izin PBPH sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.012.016 hektare, usai bencana banjir bandang dan longsor di tiga provinsi Sumatra. Raja Juli menyampaikan pencabutan 22 izin PBPH sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi secara resmi hari ini saya umumkan kepada publik atas petunjuk Pak Presiden saya akan mencabut 22 PBPH, perizinan berusaha pemanfaatan hutan yang luasnya sebesar 1.012.016 hektare," kata Raja Juli di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/12).
Rincian 22 Izin Pemanfaatan Hutan Dicabut
Dia mengatakan, izin PBPH dicabut tersebar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Pulau Sumatra dengan luas 116.198 hektare lahan. Namun, Raja Juli enggan mengumumkan secara rinci perusahaan pemilik PBPH yang dicabut izinnya.
"Termasuk di antaranya di Sumatra seluas 116.198 hektare. Detailnya saya akan menuliskan SK pencabutan ini dan nanti akan saya sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian," ujar Raja Juli.
Jumlah Izin Pemanfaatan Hutan Ditertibkan
Raja Juli menuturkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sudah menertibkan PBPH nakal seluas 1,5 juta hektare selama masa pemerintahan Presiden Prabowo. Dia menjelaskan PBPH tersebut dicabut karena dianggap telah mengganggu masyarakat, lingkungan hidup dan hutan Indonesia.
"Dalam waktu satu tahun ini saja Pak Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan kami di Kementerian Kehutanan untuk menertibkan PBPH nakal seluas 1,5 juta hektare," jelas Raja Juli.
12 Subjek Hukum Melanggar
Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan Kemenhut sudah melakukan inventarisasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi dalam bencana banjir di Sumatra, mengidentifikasi adanya 12 subjek hukum.
"Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumatra Utara dan penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum itu akan segera dilakukan," kata Raja Juli dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (5/12).
Menurut dia, sudah ada 12 subjek hukum perusahaan yang diindikasikan mempunyai masalah, terutama di daerah Batang Toru. "InsyaAllah akan kita tindak tegas," tambah Raja Juli.
Dia menyebut inventarisasi subjek hukum atas bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, masih berlangsung sampai saat ini dilakukan oleh Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut.
Selain itu, Menhut memaparkan sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto rencananya mereka akan mencabut sekitar 20 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk area seluas sekitar 750 ribu hektare. Langkah itu dilakukan setelah sebelumnya Kemenhut mencabut 18 PBPH seluas 526.144 hektare. Namun Raja Juli mengaku saat ini belum bisa melaporkan persis nama perusahaan dan luas PBPH karena harus mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Kami, Kementerian Kehutanan, setelah nanti mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden akan kembali mencabut sekitar 20 PBPH yang bekerja buruk lebih kurang seluas 750 ribu hektare di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak," jelas Raja Juli.