4 Subyek Hukum Disegel Terkait Bencana Sumatera, Menhut Raja: Masih Ada 8 Menyusul
Ia menyebutkan, pemerintah masih akan menyasar delapan subyek hukum lainnya, sehingga total 12 pihak akan dikenai penyegelan secara bertahap.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memastikan empat subyek hukum yang diduga memicu bencana banjir dan longsor di Sumatera telah disegel. Ia menyebutkan, pemerintah masih akan menyasar delapan subyek hukum lainnya, sehingga total 12 pihak akan dikenai penyegelan secara bertahap.
"Sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan 4 subyek hukum dari sekitar 12 subyek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatera," kata Raja seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (7/12).
Penindakan hukum secara tegas
Raja memastikan, dirinya melakukan penindakan hukum secara tegas. Ia menegaskan, tidak akan berkompromi dengan perusak hutan.
"Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapapun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," tegas politisi PSI ini
Menhut Raja menuturkan, melalui Tim Gakkum, Kemenhut melalukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan, sehingga nantinya akan ada 8 lagi subjek hukum yang akan disegel.
"Selain 4 subyek hukum yang sudah disegel, sebanyak 8 lainnya juga sudah teridentifikasi dan akan segera disegel," janji Raja.
Sebagai informasi, kerja tim Gakkum tidak akan berhenti sebatas menelisik dugaan pelanggaran oleh 12 subyek hukum saja. Jika kembali ditemukan indikasi, maka tim akan terus melakukan penyelidikan mendalam yang nantinya dapat berujung pada penetapan pelanggaran pidana maupun denda.
Diketahui, berikut identitas empat subyek hukum yang sudah disegel
1. Areal Konsesi TPL Desa Marisi, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan.
2. Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara
3. PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara
4. PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.