Kemenhut Segel 11 Entitas Usaha terkait Dugaan Perusakan Hutan Penyebab Banjir Sumatra
Kemenhut melalui Dirjen Penegakan Hukum, menyegel 11 entitas, yang terdiri dari 4 korporasi dan 7 Perhutanan Hutan Adat Terpadu (PHAT).
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) kembali melakukan penyegelan terhadap subyek hukum yang diduga telah merusak hutan. Kerusakan ini diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir dan longsor di Sumatra.
"Saat ini total subyek hukum yang telah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan mencapai 11 entitas, terdiri dari 4 korporasi dan 7 PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah)," ungkap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam keterangannya pada Kamis (11/12/2025).
Keempat perusahaan yang terlibat adalah PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN, dan PLTA BT/PT NSHE, sedangkan tujuh PHAT yang teridentifikasi meliputi JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M. Hasil pendalaman yang dilakukan oleh Ditjen Gakkum menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa para pelaku melakukan pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa izin atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Tindakan ini melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf c UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp3,5 miliar.
Tim Ditjen Gakkum kini tengah berupaya mengumpulkan barang bukti untuk memetakan jaringan pelaku serta modus operandi yang digunakan dalam perusakan kawasan hutan, yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir bandang dan tanah longsor di Tapanuli Selatan.
Raja Juli juga berharap agar upaya Kemenhut dalam menangani masalah ini mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah.
"Kami berharap Pemerintah Daerah dapat mendukung Ditjen Gakkum Kehutanan dalam penegakan hukum terhadap kasus ini, mengingat dampak kejahatan ini sangat luar biasa. Selain merusak ekosistem hutan, tindakan ini juga mengancam keselamatan masyarakat," jelas Raja Juli.
Orang yang berpotensi mendapatkan keuntungan akan dicari
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa penyidikan akan mencakup tidak hanya pelaku yang terlibat di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Ia menjelaskan bahwa fokus penyidikan akan diarahkan pada tindak pidana kehutanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, sedangkan terkait dengan unsur pidana lingkungan hidup akibat banjir menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup.
“Tidak menutup kemungkinan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku aktif di lapangan tetapi akan dikembangkan terhadap pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari kejahatan ini. Tentunya penyidikan tindak pidana pencucian uang dapat digunakan sebagai instrumen pelengkap,” ujar Dwi.
Selain itu, Ditjen Gakkum telah mengirimkan surat panggilan klarifikasi kepada 12 subjek hukum untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkumhut. Hingga 10 Desember 2025, enam entitas telah memenuhi panggilan tersebut, yang terdiri dari tiga korporasi (PT AR, PT MST, dan PBPH PT TN) serta tiga individu (A, AR, RHS).
“Sementara itu, korporasi PT.TPL dan PLTA BT/PT. NSHE telah mengajukan permohonan untuk penjadwalan ulang pemeriksaan di tanggal lain,” kata Dwi. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan efektif dan memberikan efek jera kepada pelaku serta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.